TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Ungkap Cara Nia Ramadhani Dapat Narkoba

Polisi kini buru pengedar yang jual narkoba ke Nia Ramadhani

Penampilan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie setelah menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba. (dok. IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Artis Nia Ramadhani bersama suaminya, Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto, kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga, mengungkap cara Nia mendapat narkoba.

"Hasil penyelidikan, sopir dari saudara NR yang mengambil barang tersebut," ujar Panji di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021).

Panji mengatakan pengedar akan menyimpan narkoba yang dipesan Nia di suatu tempat. Setelah itu, narkoba akan diambil oleh sopirnya.

"Jadi, barang ini tidak langsung bertemu dengan pengedarnya, melainkan barang itu disimpan di suatu tempat, istilahnya ditempel," katanya.

Baca Juga: Sambil Menangis, Nia Ramadhani Layangkan Permintaan Maaf

1. Polisi masih lakukan penyelidikan

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Instagram.com/@ramadhaniabakrie)

Lebih lanjut, Panji mengatakan polisi masih menyelidiki lebih lanjut terkait kasus tersebut. Dia berharap penyidik dapat menangkap pengedarnya.

"Sampai saat ini, kami masih terus melakukan penyelidkan dari data-data yang sudah didapat," ucapnya.

2. Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Rehabilitasi

instagram.com/ramadhaniabakrie

Sebelumnya, Nia, Ardi dan sopirnya telah mengajukan rehabilitasi. Kapolres Metro Jakarta Pusat Hengki haryadi mengatakan permintaan rehabilitasi itu tidak bisa dikabulkan oleh penyidik.

"Kemudian dengan rehabilitasi, bukan perkara tidak lanjutkan, perkara tetap kami lanjutkan, kami bawa ke sidang, nanti akan divonis hakim di mana ancaman maksimal adalah empat tahun dan kemudian untuk rehabilitasi bukan dilaksanakan oleh penyidik," ujar Hengki di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021).

Hengki mengaku sudah menerima surat pengajuan rehabilitasi dari keluarga Nia dan Ardi. Nia dan Ardi juga sudah dilakukan oleh tim asesmen.

"Ada permohonan dari keluarga kami fasilitasi, dilaksanakan oleh tim asesmen terpadu BNN, Polri, kejaksaan, dokter, psikiater, di luar penyidik, di luar Polres Metro Jakarta Pusat, tetapi kami perlu tekankan lagi seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalan Undang-undang pasal 54, UU 35 tahun 2009 bukan berkas tidak dilanjutkan, tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan nanti akan divonis hakim," katanya.

Baca Juga: Nia Ramadhani Janji Ikuti Proses Hukum

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya