Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar
20 WNI korban TPPO itu sudah di Thailand
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mabes Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan dua tersangka itu merupakan WNI berinisial AT dan AD.
"Dalam pemenuhan unsur unsur pidana tindak pidana perdagangan orang berdasarkan keterangan 9 orang saksi yang telah diperiksa, telah memenuhi unsur dan semua keterangan mengarah kepada dua tersangka atas nama AT dan AD," ujar Sandi dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).
Baca Juga: Polri: 20 WNI Korban TPPO di Myanmar Sudah di Thailand, Kondisi Sehat
Baca Juga: 20 WNI Korban TPPO di Myanmar, Rekrutmen Bermula dari Iklan di Medsos
1. Penetapan dua tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti
Sandi menerangkan, penetapan dua tersangka itu berdasarkan sejumlah alat bukti. Mulai dari paspor hingga surat jalan CV yang digunakan untuk mengelabui petugas imirasi.
Sandi kemudian menerangkan mdus pelaku memberangkat para korban untuk dieksploitasi di Myanmar. Para korban nantinya dipekerjakan sebagai operator online scamming dengan target warga Amerika dan Kanada.
"Selanjutnya, untuk pendalaman tentang tersangka yang ada diantara korban sementara ini belum memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang, namun demikian pendalaman tentang jaringan Thailand dan Myanmar masih terus kami upayakan," ucap dia.
Baca Juga: Sekjen Minta Negara ASEAN Kerja Bersama Tangkal Kasus TPPO