PTKI Dibolehkan Gelar Perkuliahan Langsung, Begini Ketentuannya
PTM terbatas hanya untuk wilayah PPKM level 2
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) mengizinkan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) menggelar perkuliahan tatap muka pada masa pandemik COVID-19. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B-2721.1/DJ.I/PP.00.9/08/2021.
SE tersebut ditanda tangani Dirjen Pendis, Muhammad Ali Ramdhani, pada 30 Agustus 2021. Ada sejumlah ketentuan yang tercantum dalam SE tersebut.
Baca Juga: Kemenag Bahas Dua Skenario Pembelajaran di PTKI saat Pandemik COVID-19
Baca Juga: 5 Beasiswa dengan Batas Pendaftaran September 2021, Sudah Mau Tutup!
1. Ketentuan pelaksanaan PTM terbatas
Ada tujuh ketentuan dalam SE tersebut. PTKI yang boleh menggelar PTM hanya yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Sedangkan yang masih berada di level 3 dan 4 harus melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Berikut ketentuannya:
1. Pelaksanaan perkuliahan pada masa Pandemik Corona Virus Disease (COVID-19) WAJIB selalu memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh sivitas akademika Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
2. Pelaksanaan perkuliahan tatap muka terbatas diberlakukan bagi mahasiswa semester I (satu), semester III (tiga), dan mahasiswa yang sedang praktikum yang tidak memungkinkan dilaksanakan secara daring.
3. Perkuliahan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam di Wilayah Jawa dan Bali dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PTKI di wilayah dengan PPKM Level 4 dan Level 3 melaksanakan perkuliahan jarak jauh (PJJ) secara penuh atau 100 persen dengan tetap memperhatikan standar penjaminan mutu.
b. PTKI di wilayah dengan PPKM Level 2 melaksanakan perkuliahan tatap muka terbatas diikuti oleh paling banyak 50% (lima puluh persen) dari seluruh jumlah mahasiswa sesuai ketentuan poin 2.
4. Perkuliahan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam di Luar Wilayah Jawa dan Bali dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PTKI di wilayah dengan PPKM Level 4 dan Level 3 melaksanakan perkuliahan tatap muka terbatas diikuti paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari seluruh jumlah mahasiswa sesuai ketentuan poin 2.
b. PTKI di wilayah dengan PPKM Level 2 dan Level 1 melaksanakan perkuliahan tatap muka terbatas diikuti paling banyak 50 % (lima puluh persen) dari seluruh jumlah mahasiswa sesuai ketentuan poin 2.
5. Pelaksanaan perkuliahan tatap muka terbatas tetap menjalankan Protokol Kesehatan, mempertimbangkan perkembangan status PPKM, dan mendapatkan rekomendasi dari Satgas COVID-19 daerah masing-masing, serta sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
6. Pelaksanaan perkuliahan tatap muka terbatas diikuti paling banyak 50% dari kapasitas ruang kuliah.
7. Secara teknis, implementasi surat edaran ini diatur oleh pimpinan PTKI setelah berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 daerah masing-masing.
Baca Juga: Kota Depok Gelar Gebyar Vaksinasi Pelajar Jelang PTM Terbatas