Puan Dukung Pemerintah Batalkan PPKM Level 3
Pemerintah tak akan lakukan penyekatan saat Nataru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI, Puan Maharani mendukung keputusan pemerintah yang membatalkan rencana kebijakan PPKM level 3 di akhir tahun. Sejatinya, PPKM level 3 akan diterapkan di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.
“Keputusan pemerintah membatalkan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saya kira sudah tepat,” ujar Puan dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).
Puan mengatakan, penanganan pandemik COVID-19 di Indonesia dalam beberapa bulan terakhir menunjukkan perbaikan. Bahkan, kasus harian positif COVID-19 saat ini hanya bertambah ratusan orang.
“Kemudian capaian vaksinasi di Indonesia juga sudah baik. Hanya saja tetap perlu semakin ditingkatkan, khususnya vaksinasi anak mengingat adanya ancaman varian Omicron,” ucapnya.
Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemerintah Ganti Judul Kebijakan
Baca Juga: PPKM Level 3 Saat Nataru Dibatalkan, Ini Aturan Cegah Lonjakan COVID
1. PPKM disesuaikan wilayah masing-masing dinilai penuhi asas keadilan
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, pemerintah telah memenuhi asas keadilan dengan menyerahkan pembatasan di akhir tahun kepada masing-masing Pemerintah Daerah.
“PPKM yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah telah memenuhi asas keadilan. Kita semua harus bisa memahami bahwasanya adil itu tidak selalu harus sama rata, tapi adil adalah bagaimana kita bisa menempatkan segala sesuatunya dengan proporsional,” ucapnya.
Meski demikian, Puan meminta pengetatan pembatasan saat Natal dan tahun baru 2022 tidak boleh ada pengendoran. Hal itu dilakukan agar tidak ada penambahan kasus yang signifikan.
“Jangan sampai kebijakan yang lebih soft dari pemerintah disikapi secara euforia sehingga mengurangi kewaspadaan yang akan mengakibatkan melonjaknya kembali kasus COVID-19," katanya.
Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemerintah Ganti Judul Kebijakan