TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Puan Dukung Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 

Pemerintah tak akan lakukan penyekatan saat Nataru

Ketua DPR RI Puan Maharani (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI, Puan Maharani mendukung keputusan pemerintah yang membatalkan rencana kebijakan PPKM level 3 di akhir tahun. Sejatinya, PPKM level 3 akan diterapkan di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.

“Keputusan pemerintah membatalkan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saya kira sudah tepat,” ujar Puan dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).

Puan mengatakan, penanganan pandemik COVID-19 di Indonesia dalam beberapa bulan terakhir menunjukkan perbaikan. Bahkan, kasus harian positif COVID-19 saat ini hanya bertambah ratusan orang.

“Kemudian capaian vaksinasi di Indonesia juga sudah baik. Hanya saja tetap perlu semakin ditingkatkan, khususnya vaksinasi anak mengingat adanya ancaman varian Omicron,” ucapnya.

Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemerintah Ganti Judul Kebijakan

Baca Juga: PPKM Level 3 Saat Nataru Dibatalkan, Ini Aturan Cegah Lonjakan COVID

1. PPKM disesuaikan wilayah masing-masing dinilai penuhi asas keadilan

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, pemerintah telah memenuhi asas keadilan dengan menyerahkan pembatasan di akhir tahun kepada masing-masing Pemerintah Daerah.

“PPKM yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah telah memenuhi asas keadilan. Kita semua harus bisa memahami bahwasanya adil itu tidak selalu harus sama rata, tapi adil adalah bagaimana kita bisa menempatkan segala sesuatunya dengan proporsional,” ucapnya.

Meski demikian, Puan meminta pengetatan pembatasan saat Natal dan tahun baru 2022 tidak boleh ada pengendoran. Hal itu dilakukan agar tidak ada penambahan kasus yang signifikan.

“Jangan sampai kebijakan yang lebih soft dari pemerintah disikapi secara euforia sehingga mengurangi kewaspadaan yang akan mengakibatkan melonjaknya kembali kasus COVID-19," katanya.

2. Pemerintah tak Akan Gelar Penyekatan saat Natal dan Tahun Baru 2022

Ilustrasi Polri melaksanakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dlm rangka Penyekatan di Jalan Apron Kemayoran Jakarta Pusat (Twitter.com/TMCPoldaMetro)

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan tak akan ada penyekatan di masa Natal dan tahun baru (Nataru).

"Presiden menyampaikan tidak perlu ada penyekatan-penyekatan, tapi diperkuat di tempat ruang-ruang publik itu menggunakan PeduliLindungi," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Tito menjelaskan, pemerintah menjadi judul kebijakan di masa Nataru. Judul kebijakan itu pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru.

"Diganti judulnya dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru (Natal dan tahun baru), 24 Desember sampai dengan 2 Januari," ucapnya.

Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemerintah Ganti Judul Kebijakan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya