PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemerintah Ganti Judul Kebijakan

Tito Karnavian menyebut kebijakan PPKM bersifat dinamis

Jakarta, IDN Times - Pemerintah membatalkan rencana kebijakan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengatakan dengan dibatalkannya PPKM level 3, pemerintah mengganti judul kebijakan.

"Diganti judulnya dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru (Natal dan tahun baru), 24 Desember sampai dengan 2 Januari," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga: PPKM Level 3 saat Nataru Batal, PHRI Sleman Sambut Sukacita

1. Pembatalan PPKM level 3 bukan sesuatu yang aneh

PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemerintah Ganti Judul KebijakanMenteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (dok. Puspen Kemendagri)

Tito menegaskan, pembatalan kebijakan PPKM level 3 ini bukan sesuatu yang aneh. Sebab, kata dia, setiap minggu pemerintah selalu mengumumkan perubahan level PPKM di setiap daerah.

"Jadi sangat dinamis, itulah perkembangan yang terakhir dari hasil rapat kemarin di istana, maka tidak menggunakan istilah level 3, tapi pembatasan khusus nataru dan diaturnya spesifik," katanya.

Menurutnya, semua tempat publik seperti mal, tempat wisata, restoran dan lainnya dibatasi dengan kapasitas maksimal 75 persen. Bila PPKM level 3, pembatasannya 50 persen.

"Tapi penerapan PeduliLindungi sama prokesnya yang ketat. Intinya dalam masa Nataru ini yang paling utama tidak boleh ada kerumunan lebih dari 50 orang, tidak ada perayaan tahun baru segala macam," ucapnya.

Baca Juga: Wajib Tahu! Pemerintah Batal Berlakukan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia

2. Tito ancam beri sanksi bila pengelola tempat publik tak menerapkan prokes dan PeduliLindungi

PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemerintah Ganti Judul KebijakanMenteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Mantan Kapolri ini mengancam pengelola tempat publik yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan PeduliLindungi akan diberi sanksi.

"Yang gak menerapkan hanya cuma untuk pajangan saja, bila perlu cabut izinnya, tempat usahanya, di ruang publik terutama tempat-tempat publik. Nah itu kira-kira," ujarnya.

Dia menerangkan, Pemerintah Daerah dan Satpol PP akan melakukan tindakan apabila ada yang melanggar.

3. Pemerintah batal berlakukan PPKM level 3 seluruh Indonesia

PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemerintah Ganti Judul KebijakanMenko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sebelumnya, Pemerintah tidak jadi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di semua wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Aturan yang selanjutnya berlaku yakni selama libur Nataru, PPKM menyesuaikan level yang telah diterapkan sebelumnya.

Dengan demikian, kemungkinan besar selama libur Nataru, DKI Jakarta masih menerapkan aturan PPKM Level 2. Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, di wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 3 hanya masih diterapkan di 12 kabupaten atau kota.

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemik yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan dalam keterangan tertulis, Senin 6 Desember 2021.

Ia menjelaskan, perubahan kebijakan yang semula hendak diterapkan di tingkat nasional mulai 24 Desember 2021 itu, karena cakupan vaksinasi dosis pertama di wilayah Jawa dan Bali telah mencapai 76 persen. Sedangkan, cakupan vaksinasi dosis lengkap mencapai 56 persen.

"Selain itu, hasil sero survei yang dilakukan menunjukkan masyarakat di Indonesia telah memiliki antibodi COVID-19 yang tinggi," kata dia.

Baca Juga: Sederet Aturan yang Bakal Diberlakukan Jelang Libur Natal-Tahun Baru

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya