PPKM Level 3 Saat Nataru Dibatalkan, Ini Aturan Cegah Lonjakan COVID

Warga wajib vaksinasi 2 dosis sebelum bepergian ke luar kota

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan resmi mengumumkan bahwa pemerintah tak akan memberlakukan kebijakan PPKM level 3 saat libur natal 2021 dan pergantian tahun baru 2022. Meski begitu, pemerintah tetap memberlakukan aturan untuk membatasi pergerakan masyarakat agar tidak berkerumun. 

Di dalam keterangan tertulisnya, Luhut tetap mengimbau agar warga berada di rumah ketika perayaan hari Natal 2021 dan pergantian tahun baru. Tetapi, bila kondisi mendesak, warga tetap dapat bepergian ke luar kota. 

"Selama Nataru, syarat perjalanan jauh di dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen yang negatif 1X24 jam sebelum keberangkatan. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksin lengkap atau tidak bisa divaksinasi karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh," ujar Luhut di dalam keterangan tertulis pada Senin, 6 Desember 2021 lalu. 

Sementara, bagi anak-anak yang belum divaksinasi tetap dibolehkan pergi ke luar kota. Namun, mereka harus melalui tes swab PCR 3 hari sebelum keberangkatan atau mereka menjalani tes swab antigen sehari sebelum berangkat. 

Mantan Kepala Staf Presiden itu mengatakan bahwa aturan terbaru mengenai pencegahan lonjakan kasus COVID-19 di akhir tahun 2021 akan diterbitkan melalui surat edaran dan instruksi menteri dalam negeri. Instruksi mendagri terakhir yang mengatur soal aturan selama nataru tertuang di dokumen nomor 62 tahun 2021 dan diteken oleh Menteri Tito Karnavian pada 22 November 2021 lalu. 

Salah satu yang kini menjadi pertanyaan publik yakni bila kebijakan PPKM level tiga saat libur nataru dibatalkan, apakah aturan yang melarang ASN, personel TNI, Polri hingga karyawan swasta cuti tetap berlaku. Sebab, tempat wisata selama libur nataru justru tetap buka. 

Lalu, apa saja aturan lengkap yang dirilis oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di akhir tahun 2021 seperti yang pernah diprediksi oleh sejumlah epidemiolog?

1. Perayaan natal dan tahun baru di hotel dan mal tetap dilarang oleh pemerintah

PPKM Level 3 Saat Nataru Dibatalkan, Ini Aturan Cegah Lonjakan COVIDIlustrasi kembang api pada malam pergantian tahun di Jakarta. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Luhut menjelaskan meski PPKM level tiga batal diberlakukan saat libur nataru, namun pemerintah tetap melarang adanya perayaan natal dan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan. 

"Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata tetap dibolehkan. Namun, kapasitasnya dibatasi hanya 75 persen dari kapasitas normal. Hanya orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk," kata Luhut. 

Acara sosial budaya tetap dibolehkan untuk digelar. Tetapi, kerumunan masyarakat yang ditoleransi hanya 50 persen dari kapasitas normal. 

"Disiplin terhadap penggunaan aplikasi PeduliLindungi tetap harus ditegakan," tutur dia lagi. 

Ia menjelaskan pemerintah juga bakal mempercepat pelaksanaan vaksinasi bagi anak-anak. Langkah tersebut, kata Luhut, dilakukan untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak. Apalagi di Afrika Selatan varian baru Omicron sudah mulai menyerang anak-anak. 

Baca Juga: Ini Daftar Daerah di Indonesia yang Masih Masuk Kategori PPKM Level 3

2. Durasi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional menjadi 10 hari

PPKM Level 3 Saat Nataru Dibatalkan, Ini Aturan Cegah Lonjakan COVID(ANTARA FOTO/Fauzan)

Sementara, pemerintah juga memiliki tugas untuk mencegah masuk varian baru omicron. Maka, pemerintah mencegatnya dengan cara memperketat pintu-pintu di perbatasan. 

Bagi pelaku perjalanan internasional maka harus menjalani karantina wajib lebih lama yakni 10 hari. Sebelumnya, masa durasi karantina selama 7 hari. Namun, sejak varian baru omicron cepat merebak ke berbagai negara, pemerintah memutuskan untuk menambah masa durasi karantina. 

Selain itu, bagi penumpang dari luar negeri, wajib menunjukkan hasil negatif tes swab PCR 2X24 jam sebelum berangkat. Pemerintah juga sudah melarang masuk warga asing dari 11 negara yang terindikasi telah ditemukan varian baru omicron. 

WNI yang kembali dari 11 negara itu tetap dibolehkan masuk ke Tanah Air. Tetapi, wajib menjalani karantina selama 14 hari. 

Luhut mengakui penyebaran varian baru omicron dideteksi lebih cepat dan meningkatkan kemungkinan bisa terinfeksi lagi. "Namun, temuan awal dari Afrika Selatan menunjukkan tingkat keparahan dan tingkat kematian akibat varian Omicron relatif terkendali," ungkap Luhut. 

3. Pemerintah cabut aturan berlakukan PPKM level 3 saat libur nataru karena cakupan vaksinasi meningkat

PPKM Level 3 Saat Nataru Dibatalkan, Ini Aturan Cegah Lonjakan COVIDPersiapan jelang ibadah Natal, di Gereja Katedral, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Gereja Katedral Jakarta akan menggelar misa malam Natal dan misa Natal 2020 dengan membatasi umat yang hadir untuk beribadah sebanyak 20 persen dari kapasitas gereja (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sementara, Luhut menjelaskan alasannya membatalkan untuk memberlakukan aturan PPKM level 3 saat libur nataru nanti lantaran cakupan vaksinasi terus meluas di Tanah Air. Berdasarkan data yang ia peroleh, terlihat capaian vaksinasi dosis 1 di area Jawa - Bali sudah mencapai 76 persen. Sementara, dosis 2 vaksinasi mendekati 56 persen. 

"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode libur natal dan tahun baru pada tahun lalu," kata Luhut. 

Sedangkan, vaksinasi untuk kelompok lansia terus digenjot. Hingga saat ini, dosis pertama vaksin COVID-19 telah mencapai 64 persen di area Jawa-Bali. Sedangkan, dosis kedua telah mencapai 42 persen. 

Selain itu, hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19 yang tinggi. Sero-survei ini dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan akan diumumkan ke publik dalam waktu dekat. 

Luhut mewanti-wanti perubahan kebijakan bisa saja terjadi lantaran evaluasi dilakukan secara rutin setiap pekan. "Yang pasti kebijakan diambil berdasarkan data dan perkembangan informasi terkini terkait pandemik COVID-19," kata dia. 

Sementara, sejauh ini penanganan pandemik COVID-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali. Indonesia berhasil menekan angka kasus harian COVID-19 di bawah 400 secara konsisten. 

Baca Juga: Wajib Tahu! Pemerintah Batal Berlakukan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya