TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenag Beri Izin Madrasah Adakan PTM Terbatas

Baru 1.953 madrasah yang dapat rekomendasi PTM terbatas

Ilustrasi anak sekolah (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah madrasah yang berada dinaungan Kementerian Agama (Kemenag) mulai menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Sebelum menggelar PTM terbatas, madrasah itu harus mengisi aplikasi Siap Belajar terlebih dahulu.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Moh Isom, mengatakan sudah ada 26.066 madrasah yang mengisi aplikasi tersebut. Jumlah tersebut 31,22 persen dari seluruh madrasah yang ada di Indonesia.

"Madrasah yang telah siap menyelenggarakan PTM terbatas adalah 5.545 madrasah dari yang telah mengisi aplikasi Siap Belajar," ujar Isom, Selasa (14/9/2021).

Hal itu merujuk pada hasil evaluasi laporan pelaksanaan PTM terbatas di madrasah periode I, pada 6 September-10 September 2021.

Baca Juga: 490 Ribu Sekolah di Wilayah PPKM Level 1-3 Akan Gelar PTM Terbatas

1. Rekomendasi diberikan Kankemenag kabupaten/kota

Ilustrasi pembelajaran tatap muka (Dok. SMP 5 Semarang))

Isom mengatakan, dari yang telah menyatakan siap belajar di aplikasi, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota baru memberikan izin kepada 1.953 sekolah dan madrasah. Hal tersebut masuk dalam evaluasi permasalah mengenai PTM terbatas terkait masih rendahnya rekomendasi yang diberikan.

"Implementasi prosedur penyiapan penyelenggaraan PTM terbatas melalui pengisian aplikasi siap belajar masih mendapatkan respons relatif rendah, yaitu 31,22 persen," ucapnya.

2. Madrasah yang diberi rekomendasi berada di wilayah PPKM Level 3

Ilustrasi siswa SD mengenakan masker (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Untuk meningkatkan respons pengisian aplikasi tersebut, pada 13-18 September 2021, Kemenag berencana memberikan pendampingan dan sosialisasi yang intensif terkait prosedur pengisian aplikasi Siap Belajar. Langkah itu dilakukan secara daring dan luring.

Selan itu, Kemenag akan memberikan sosilisasi mekanisme pemberian rekomendasi penyelenggaraan PTM terbatas. Isom menjelaskan, madrasah yang diberi rekomendasi berada di wilayah PPKM Level 1-3.

"PTM hanya boleh di level 1-3," katanya.

Baca Juga: Klaim Gak Ada Kasus COVID-19 di Sekolah, PTM Jateng Diperpanjang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya