490 Ribu Sekolah di Wilayah PPKM Level 1-3 Akan Gelar PTM Terbatas

Kemendikbud Ristek sebut vaksinasi pelajar tak jadi syarat

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyebut 91 persen dari total sekolah yang berada di wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 diizinkan untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan izin dari pemerintah daerah. Dari 514 kabupaten/kota, 471 daerah di antaranya berada di wilayah PPKM level 1-3.

“Jadi ada 490.217 sekolah yang diperbolehkan. Tapi kecepatan daerah dalam melakukan PTM terbatas sangat bervariasi,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Pauddasmen) Kemendikbud Ristek, Jumeri dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2021).

1. Aceh jadi provinsi tertinggi laksanakan PTM terbatas

490 Ribu Sekolah di Wilayah PPKM Level 1-3 Akan Gelar PTM TerbatasIlustrasi siswa madrasah diniyah. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Menurut Jumeri, Provinsi Aceh saat ini menduduki peringkat teratas dalam pelaksanaan PTM terbatas, sebesar 81 persen. Jumeri menyebutkan ada 50 persen dari jumlah sekolah sudah diizinkan melakukan PTM terbatas secara nasional.

Menurut Jumeri, sebagian besar komponen pemerintah daerah, pemerintah pusat, guru, peserta didik, dan orang tua, kini sudah memiliki tujuan yang sama untuk sekolah segera bisa dibuka.

“Kita sudah satu frekuensi untuk segera membuka sekolah, untuk merelaksasi anak-anak kita, menolong anak-anak kita. Soal beda waktu membuka ini hanya soal perbedaan pertimbangan daerah,” kata Jumeri.

Baca Juga: Kota Depok Gelar Gebyar Vaksinasi Pelajar Jelang PTM Terbatas

2. Vaksinasi pelajar tidak jadi syarat sekolah boleh dibuka

490 Ribu Sekolah di Wilayah PPKM Level 1-3 Akan Gelar PTM TerbatasIlustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jumeri menegaskan, vaksinasi pelajar tidak menjadi syarat agar sekolah dapat kembali di buka. Jumeri menyebutkan ada syarat lain yang perlu dipenuhi sekolah.

"Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah satuan pendidikan tersebut harus sudah masuk di wilayah PPKM level 1 sampai dengan 3," ujar Jumeri.

"Apalagi jika pendidik dan tenaga kependidikannya sudah divaksinasi, sekolah wajib menyediakan opsi tatap muka terbatas, juga memberi opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ)," sambung dia.

Selain itu, Jumeri mengingatkan, pendidik dan tenaga kependidikan yang belum divaksinasi di wilayah PPKM level 1-3 diizinkan untuk melakukan PTM terbatas.

"Saat ini vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan dosis pertama mencapai 60 persen atau dari 5,5 juta guru sudah 3,4 juta orang yang divaksinasi. Sedangkan untuk dosis kedua sudah sebanyak 40 persen dari jumlah guru," ujar Jumeri.

3. Izin orang tua jadi syarat wajib, psikis siswa jadi perhatian Kemendikbud Ristek

490 Ribu Sekolah di Wilayah PPKM Level 1-3 Akan Gelar PTM TerbatasANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman

Jika peserta didik akan mengikuti PTM terbatas, izin orang tua jadi hal terpenting yang harus didapatkan. Para peserta didik diizinkaan mengikuti PTM terbatas dari rumah jika tidak mendapat izin orang tua dengan alasan apapun, termasuk jika memilki penyakit bawaan.

Guru yang memiliki komorbid juga diizinkan untuk melakukan pengajaran dari rumah.

Kesehatan psikis para pelajar dan pengajar juga menjadi perhatian Kemendikbud Ristek. Di awal saat pelaksanaan PTM terbatas guru diharapkan tidak langsung secara penuh mengejar ketertinggalan materi kepada siswa.

"Kita cek dulu secara psikologis, beri motivasi tentang kesehatan. Pastikan anak-anak kita mematuhi protokol kesehatan. Ketika anak-anak di sekolah akan lebih mudah dikontrol karena sehari hanya empat jam dan jumlahnya sedikit,” kata Jumeri.

4. Imbauan Kemendikbud Ristek untuk Kepala Sekolah

490 Ribu Sekolah di Wilayah PPKM Level 1-3 Akan Gelar PTM TerbatasPelajar Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 5 Banda Aceh mengibarkan-ngibarkan bendera merah putih pada pencanangan program Sekolah Ramah Anak di Banda Aceh, Aceh, Kamis (7/11/2019). Sekolah ramah anak merupakan program pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih, sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup serta menghargai hak-hak anak maupun perlindungan dari diskriminasi hingga kekerasan di lingkup sekolah. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Jumeri mengingatkan tidak boleh ada diskriminasi pada anak yang masih memilih untuk belajar dari rumah. Baik terkait materi pelajaran atapun dalam pemberian nilai.

"Tidak boleh memberi soal yang sama pada siswa tatap muka dan PJJ, karena pemahamannya pasti berbeda. Berikan evaluasi sesuai kondisi anak, ini penting agar anak-anak kita tidak merasa takut,” kata Jumeri.

Jumeri juga mengimbau kepala sekolah untuk mengatur pembelajaran di sekolah dengan baik termasuk soal mempertimbangkan untuk hanya memberi materi-materi esensial saat PTM terbatas berlangsung.

"Karena seminggu hanya dua hari, empat harinya di rumah. Dan kepada anak yang belum bisa ke sekolah, jangan berkecil hati," kata Jumeri.

Baca Juga: Pemprov DKI Berencana Gelar Sekolah Tatap Muka Sepekan Dua Kali

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya