Soal Umrah, Kemenag Lobi Saudi agar Penerbangan RI Tak Lagi Dilarang
Kemenag kini tengah pelajari edaran dari pemerintah Saudi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) melalui KJRI Jeddah telah menerima surat edaran Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, yang berisi penyelenggaraan umrah akan dibuka kembali pada 10 Agustus 2021. Dalam surat edaran itu, ada 9 negara salah satunya Indonesia yang penerbangan langsung ke Arab Saudi masih dilarang.
"Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021," ujar Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian, Agama Khoirizi dilansir dari laman resmi Kemenag, Selasa (27/7/2021).
Khairizi mengatakan, Kemenag akan mempelajari surat edaran tersebut. Selain itu, Kemenag juga akan berkoordinasi dengan Kedubes Arab Saudi mengenai larangan penerbangan langsung Indonesia ke Arab Saudi.
"Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud," ucapnya.
Baca Juga: Saudi Izinkan Umrah Mulai 10 Agustus, Kecuali Indonesia Masih Dilarang
Baca Juga: Bacaan dan Arti Doa Sa'i, Rukun Ibadah Haji dan Umrah
1. Kemenag akan lobi pemerintah Saudi
Khoirizi mengatakan, Kemenag juga akan melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi mengenai larangan penerbangan langsung tersebut. Hal itu semata untuk kepentingan jemaah.
"Untuk kepentingan jemaah, kami juga tetap akan mencoba melakukan lobi," katanya.
Dalam surat edaran Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga disebutkan syarat bagi jemaah yang ingin melaksanakan umrah harus sudah disuntik vaksin dua dosis dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca atau Johnson & Johnson. Terkait hal itu, Kemenag juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan COVID-19.
"Kita akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jemaah umrah Indonesia bisa terlayani," ucapnya.
Editor’s picks
Baca Juga: Kemenag: Masa Tunggu Haji Terlama Saat Ini 46 Tahun