TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tanya ke Mahfud MD, MUI: Seperti Apa Batas Kerumunan?

MUI meminta area PPKM diperkecil

KH Miftachul Akhyar Jadi Ketum MUI Periode 2020-2025 (Website/mui.or.id)

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftachul Ahyar, menghadiri acara dialog virtual bersama Menko Polhukam Mahfud MD. Dalam acara tersebut, Ahyar meminta agar penerapan PPKM diperkecil, tidak disamaratakan.

"Perlu ada pengamatan, penetapan PPKM ini tidak 'gebyah uyah'. Misalnya ada salah satu daerah di satu kabupaten yang betul-betul aman, masih zona hijau sehingga penerapan PPKM ini tentu ada perbedaan," ujar KH Ahyar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga: Ketua MUI Labura Sumut Tewas Dibacok, Pelaku Ditangkap Polisi

1. MUI pertanyakan batasan kerumunan

Kerumunan di Kesawan City Walk berpotensi menjadi klaster baru penularan COVID-19 di Kota Medan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Selain itu, Ahyar meminta pemerintah meminimalisir gejolak yang terjadi di masa PPKM Level 3-4. Dia kemudian mempertanyakan batasan larangan terjadinya kerumunan.

"Masih banyak yang terjadi di masyarakat merasa beribadah dibatasi, padahal mereka merasa berada di zona hijau dan mereka siap melaksanakan protokol kesehatan. Yang dilarang itu kan kerumunan, nah definisi atau batasan kerumunan ini seperti apa? Ini juga perlu ada penjelasan," ucapnya.

2. MUI usul protokol kesehatan diperkuat

Ilustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Dakwah KH Kholil Nafis mengusulkan PPKM untuk dilonggarkan. Menurutnya, yang perlu diperkuat adalah kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan.

"Saya ingin mempertegas, gimana kalau prokes saja yang diperkuat. PPKM ini ingin menciptakan kedisilplinan masyarakat, di antaranya penularan itu. Jadi barangkali PPKM ini bisa diperkecil lagi, artinya di area tertentu saja," ucap KH Kholil Nafis.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, MUI: Pemerintah Harus Bantu Ekonomi Rakyat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya