Wamenkumham: Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus dari RKUHP
Hakim juga tidak boleh memvonis langsung hukuman mati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edwar Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengatakan pemerintah bersama DPR telah sepakat akan menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Penghapusan itu dilakukan melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Hal yang penting diketahui, pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum itu dihapuskan, itu kemudian kami tambahkan ada pasal 240 RKUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah, yang itu juga sangat dibatasi, bahwa pemerintah di sini adalah lembaga kepresidenan," ujar Eddy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/11/2022).
"Sementara, penghinaan terhadap lembaga negara itu, terbatas legislatif yaitu DPR MPR DPD, sementara terhadap yudikatif hanya dibatasi untuk MA dan MK, dan itu delik aduan," sambungnya.
Baca Juga: Pasal Karet UU ITE dan 14 Pasal Bermasalah RUU KUHP Ancam Jurnalis
Baca Juga: DPR Dinilai Ngegas, Masyarakat Sipil Desak Pengesahan RKUHP Ditunda
1. DPR minta ada pasal yang bisa jadi pedoman hukum yang hidup di dalam masyarakat
Dalam kesempatan itu, Eddy mengatakan, DPR juga meminta adanya pasal untuk jadi pedoman hukum yang hidup di dalam masyarakat, atau living law.
"Fraksi-fraksi DPR meminta agar ada PP yang jadi pedoman untuk penyusunan perda (peraturan daerah) terkait dengan living law itu," kata dia.