TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eggi Sudjana Surati Jokowi dan Kapolri Tito Minta Kasusnya Dihentikan

Eggi juga minta perlindungan hukum ke Presiden dan Kapolri

IDN Times/Axel Jo Harianja

Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana meminta perlindungan hukum kepada Presiden dan Kapolri. Dia juga memohon agar kasusnya di SP3 atau dihentikan. 

Melalui kuasa hukumnya, Eggi mengirim surat permintaan perlindungan hukum kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian.

Baca Juga: Tersangka Kasus Makar Eggi Sudjana Cabut Gugatan Praperadilan

1. Kuasa hukum Eggi sudah surati Istana

IDN Times/Muhamad Iqbal

Kuasa Hukum Eggi, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat ke Istana Negara pada Selasa, 17 September 2019 lalu. Surat itu sudah diterima oleh Sekretariat Negara.

Surat itu berisi permintaan klarifikasi kepada Presiden Jokowi terkait dugaan makar yang disangkakan terhadap Eggi. Sebab, kata Alamsyah, apa yang dilakukan Eggi bukan merupakan tindakan makar yang mencoba menggulingkan pemerintahan yang sah.

"Kan kata penyidik saudara Eggi telah melakukan makar, kita tanya langsung ke Pak Presiden apakah memang telah merasa digulingkan, kalau tidak ya kasusnya kita minta dihentikan," kata Alamsyah di Mapolda Metro Jaya, Kamis, (19/9).

2. Kuasa hukum berharap Presiden Jokowi kabulkan permohonan Eggi

IDN Times/Axel Jo Harianja

Alamsyah berharap, Presiden Jokowi segera memberikan klarifikasi terhadap kasus yang menimpa Eggi Sudjana. Sebab, lanjut Alamsyah, kasus Eggi merupakan delik aduan, bukan laporan langsung dari Presiden Jokowi.

"Apabila Presiden tidak pernah merasa digulingkan oleh perbuatan Eggi, kami mohon perlindungan hukum. Kemudian, berkenan memerintahkan Kapolri, Kapolda untuk menghentikan penyidikan terhadap saudara Eggi," imbuhnya.

3. Jadi tersangka, Eggi tidak bisa bekerja sebagai pengacara

IDN Times/Jihaan Risviani Tabriiz

Alamsyah menerangkan, surat pelindungan hukum dan permohonan penghentian penyidikan perkara (SP3) itu juga ditembuskan ke Kapolri Jenderal Polisis Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono.

Alamsyah menilai, status tersangka yang menjerat Eggi sangat merugikan kliennya. Karena status itu, Eggi tidak bisa bekerja sebagai pengacara karena masih jadi tersangka.

"Sekarang kan posisinya ngambang nih, Eggi sebagai advokat dia gak bisa lakukan praktisi karena statusnya tersangka," jelas Alamsyah.

Baca Juga: Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana Dikabulkan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya