Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana Dikabulkan

Waketum Gerindra jamin penangguhan penahanan Eggi Sudjana

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono menyatakan penahanan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana resmi ditangguhkan oleh pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya juga telah menerima dan mengevaluasi surat pengajuan penangguhan penahanan dari keluarga Eggi dan dari Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Garindra, Sufmi Dasco Ahmad.

"Setelah dilihat, dievaluasi, kemudian pada hari ini, Senin 24 Juni, pengajuan penangguhan penahanan oleh penjamin Pak Dasco itu dikabulkan oleh penyidik," jelas Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/6).

1. Eggi dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan

Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana DikabulkanIDN Times/Axel Jo Harianja

Argo menjelaskan, alasan pihaknya mengabulkan penangguhan penahanan itu, karena politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dinilai kooperatif menjalani pemeriksaan.

"Yang kedua, Pak Eggi tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri. Intinya, semuanya sudah dievaluasi penyidik dan sudah dikabulkan," jelasny.

Selain itu, kata Argo, Eggi harus wajib lapor selama dua kali dalam seminggu.

"Untuk malam ini, tersangka Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah. Nanti akan diantar pengacaranya dan nanti akan wajib lapor hari Senin dan Kamis," ujarnya.

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Eggi Sudjana, Amien Rais Jelaskan Maksud People Power

2. Waketum Gerindra jamin penangguhan penahanan Eggi Sudjana

Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana DikabulkanIDN Times/Axel Jo Harianja

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, pada Selasa (4/6) lalu kembali mendatangi Polda Metro Jaya. Dasco mengaku, ia menjenguk tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana dan bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

"Barusan saya menjenguk Bang Eggi Sudjana di tahanan. Hari ini saya menyusul memberikan surat jaminan penangguhan penahanan untuk Bang Eggi Sudjana dan akan segera diproses oleh penyidik sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Mudah-mudahan bisa segera menyusul kawan-kawan lain yang sudah keluar dari tahanan," ungkap Dasco.

Dasco mengaku, dia diminta oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi terkait penangguhan penahanan Eggi. Dengan begitu, ia berharap Eggi bisa dibebaskan secepatnya dari tahanan.

"Proses penangguhan penahanannya, penjaminannya sudah saya masukan. Sudah dikomunikasikan dengan penyidik dan sedang diproses. Nanti kapan keluarnya tergantung kewenangan penyidik. Dengan harapan secepatnya (dibebaskan)," kata Dasco. 

Ia juga sudah datang ke kantor Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri pada Senin (3/6) kemarin. Selain menjamin Eggi, Dasco juga menjadi penjamin agar tersangka kasus dugaan makar, Lieus Sungkharisma dan tersangka kasus dugaan penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian, Mustofa Nahrawardaya, bisa ditangguhkan penahanannya. Lieus dan Mustofa telah menghirup udara bebas.

3. Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar

Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana DikabulkanIDN Times/Axel Joshua Harianja

Diketahui, Eggi Sudjana pertama kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (13/5) lalu. Ia diminta datang ke unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB. Namun, ia baru menjejakkan kaki di Polda Metro Jaya sekitar pukul 16:40 WIB. 

Pemanggilan itu guna didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau suatu pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak lengkap sebagaimana di maksud dalam pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang diketahui terjadi pada 17 April 2019 di Jl. Kertanegara Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang dilaporkan oleh Suriyanto.

Sebelumnya, polisi telah memanggil Eggi terkait pernyataan 'people power' untuk diperiksa pada Jumat (3/5) lalu. Namun, Eggi kala itu tidak dapat memenuhi panggilan polisi. Pemeriksaan itu atas laporan relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan Supriyanto terdaftar dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Selain oleh Supriyanto, Eggi dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Tanjung, yang melaporkan hal serupa.

Eggi kemudian melaporkan balik Supriyanto ke Bareskrim Polri pada Sabtu (20/4). Laporan Eggi teregister dengan nomor LP/B/0393/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 20 April 2019. Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

Baca Juga: Waketum Gerindra Juga Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya