Hina Wapres Ma'ruf Amin, Penceramah Jafar Shodiq Dijerat 4 Pasal
Jafar Shodiq sudah ditahan Bareskrim Polri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penceramah Jafar Shodiq dijerat empat pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait kasus dugaan menghina Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Keempat pasal itu yakni Pasal 156, Pasal 16, Pasal 310, dan Pasal 110.
Jafar Shodik sendiri sudah ditangkap oleh tim Tindak Dittiporsiber Bareskrim Polri pada Kamis 5 Desember 2019 pukul 01.00 WIB dini hari, di kediamannya, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Isi Ceramah Lengkap Jafar Shodiq yang Samakan Ma'ruf Amin dengan Babi
1. Selain terima dua laporan, polisi juga selidiki kasus Jafar Shodiq menggunakan model laporan A
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan, Jafar Shodiq sudah dilaporkan oleh dua pihak. Selain itu, polisi juga menerapkan model laporan A, yakni melakukan penyidikan tanpa laporan aduan.
"Ada dua dari masyarakat yang melaporkan. Kemudian ada satu model A dari kepolisian. Dengan demikian, ada tiga laporan yang terkait dengan video tersebut," kata Argo di Jakarta, Jumat (6/12).
Baca Juga: Hina Ma'ruf Amin dengan Sebutan Babi, Ustaz Jafar Shodiq Dipolisikan