Kasus Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sementara emak-emak penyebar video ancaman divonis bebas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus pria dalam video viral yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Hermawan Susanto, hingga saat ini belum rampung.
Pengacara Hermawan, Abdullah Alkatiri, menyebut perkara Hermawan belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Katanya mau dilimpahkan, belum dilimpahkan ke Kejaksaan ya," kata Abdullah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/10).
Berbeda dengan kasus Hermawan, kasus Ina Yuniarti, emak-emak yang menyebarkan video Hermawan yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi sudah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Baca Juga: Hakim Vonis Bebas Emak-emak Penyebar Video Ancaman Penggal Jokowi
1. Kuasa hukum yakin Hermawan bakal senasib denga Ina
Abdullah mengatakan, pihaknya optimistis Hermawan bisa diputus bebas seperti Ina Yuniarti yang menyebarkan video itu. Abdullah berargumen, pasal makar yang dituduhkan ke Hermawan juga belum tentu terbukti.
"Hermawan itu juga gak bisa dikenakan makar, karena makar harus ada permulaan niat, dia sudah lakukan serangan dan sebagainya, jadi Pasal 104 itu itu merujuk 87 harus ada niat dan perbuatan" kata Abdullah.
Editor’s picks
Kliennya mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat mengikuti demo 21-22 Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu.
Baca Juga: Divonis Bebas, Emak-emak Penyebar Video Penggal Kepala Jokowi Kapok