Hakim Vonis Bebas Emak-emak Penyebar Video Ancaman Penggal Jokowi

Ina Yuniarti tersungkur dengar putusan hakim

Jakarta, IDN Times - Ina Yuniarti, wanita penyebar video viral ancaman pemenggalan kepala Presiden Joko "Jokowi" Widodo, divonis bebas di sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/10).

“Dengan ini kami mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti (47) tidak terbukti secara sah dan menyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 27 Ayat 4 KUHP sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Yuzaida saat membacakan vonis di ruang persidangan Oemar Seno Adji 1 PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Perekam Video HS Pengancam Penggal Jokowi Ditahan Selama 20 Hari

1. Hakim minta jaksa pulihkan nama baik terdakwa

Hakim Vonis Bebas Emak-emak Penyebar Video Ancaman Penggal JokowiIDN Times/Arief Rahmat

Dalam putusannya, hakim Yuzaida meminta jaksa untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

“Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan, dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” lanjut Yuzaida.

2. Kesimpulan majelis hakim: Tak ada fakta unsur ancaman

Hakim Vonis Bebas Emak-emak Penyebar Video Ancaman Penggal JokowiIDN Times/Margith Juita Damanik

Dalam pembacaan putusan, hakim menilai, dalam setiap persidangan tidak ada bukti bahwa Ina melanggar unsur pemerasan atau ancaman seperti yang tertuang dalam Pasal 45 Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik seperti yang selama ini disangkakan padanya.

"Majelis berkesimpulan tidak ada fakta persidangan terdakwa melakukan perbuatan terkait unsur pemerasan atau ancaman yang bersifat materiil," kata hakim.

Dengan vonis ini, Ina akhirnya dibebaskan dari tuntutan enam tahun enam bulan penjara yang sempat menjeratnya.

3. Usai dengar putusan, Ina tersungkur di depan majelis hakim

Hakim Vonis Bebas Emak-emak Penyebar Video Ancaman Penggal JokowiIDN Times/M.Iqbal

Mendengar putusan hakim, Ina langsung tersungkur setelah dirinya dinyatakan tidak bersalah.

Sebelum diseret ke meja hijau, Ina ditangkap polisi di rumahnya, Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu siang (15/5) lalu.

Dia diduga melanggar UU ITE karena menyebarkan video ancaman pemenggalan kepala Jokowi. Video ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu tersebar di media sosial. Video yang dimaksud berisikan pernyataan dari Hermawan Susanto yang ingin memenggal kepala Jokowi saat mengikuti demo 21-22 Mei di depan Gedung Bawaslu. Hermawan kini juga berstatus terdakwa.

Baca Juga: Sempat Ancam Penggal Kepala Jokowi, HS Kirim Surat Permintaan Maaf

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya