1.362 Napi di Aceh Dapat Asimilasi, Tak Ada Napi Korupsi
Diminta untuk mengisolasi mandiri di rumah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana Dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Penyebaran COVID-19 telah dikeluarkan melalui surat nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
Lebih kurang 22.158 narapidana dan anak dari berbagai lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, serta lembaga pembinaan khusus anak yang ada di Indonesia, dinyatakan bebas, termasuk di Provinsi Aceh.
“Pengeluaran narapidana dan anak untuk asimilasi di rumah atau isolasi mandiri dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, dilaksanakan di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Aceh,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh, Meurah Budiman, saat dikonfirmasi, Sabtu (4/4).
Baca Juga: Sikap Mendua KPK Soal Rencana Napi Koruptor Dibebaskan Lebih Awal
1. Ada 1.362 narapidana dan anak mendapatkan asimilasi
Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Budiman menyebutkan, untuk Aceh, ada 1.362 orang yang mendapatkan asimilasi. Mereka terdiri dari narapidana dan anak yang berasal dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan serta lembaga pembinaan khusus anak di 23 kabupaten kota.
“Di Aceh, total narapidana dan anak yang akan diberikan asimilasi dan hak integrasi di rumah sebanyak 1.362 orang,” ujarnya.
Pelaksanaan pengeluaran untuk pemberian asimilasi dan hak integrasi telah dimulai sejak 31 Maret sampai dengan 7 April 2020 mendatang.
Baca Juga: DPR Siap Kebut RUU PAS, Jalan Mulus Yasonna Bebaskan Napi Koruptor?