150 Ton Limbah Milik Penambang Ilegal Ditemukan di Aceh Selatan
Polisi sudah periksa 7 saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Aceh Selatan, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh menemukan ratusan karung plastik berisi limbah dari penambangan di Kabupaten Aceh Selatan, Aceh.
Limbah-limbah tersebut diduga berasal dari penambangan ilegal yang tersebar di kabupaten tersebut.
Baca Juga: Sepekan Karhutla Tak Kunjung Padam di Aceh, Pemerintah Tetapkan Siaga
1. Limbah penambangan yang ditemukan sebanyak 150 ton
Kepala Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh, Ajun Komisaris Besar Polisi Mulyadi mengatakan, penemuan limbah tersebut merupakan hasil dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Pasal 161.
“Lebih kurang 150 ton limbah yang sudah dimasukkan ke dalam karung hasil dari penambangan ilegal di Kabupaten Aceh Selatan,” kata Mulyadi, pada Sabtu (27/2/2021).
Baca Juga: Kisah Natalina, Perempuan Penyelamat Kucing Jalanan di Aceh