4.187 Jemaah Haji Batal Berangkat, Jadwal Tunggu Aceh Sampai 30 Tahun
Jemaah bisa mengambil kembali uang jika tidak berangkat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama Republik Indonesia kembali memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji untuk musim haji 1442 Hijriah atau 2021.
Putusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 atau 2021 M.
Keputusan tersebut dikeluarkan mengingat hingga kini pandemik COVID-19 masih mewabah di berbagai negara, termasuk Indonesia. Hal ini tentu berdampak pada daftar tunggu haji.
Baca Juga: Indonesia Batal Berangkat Haji Lagi, Ini Cara Refund Dananya
1. Ada 4.187 jemaah haji asal Aceh dibatalkan berangkat
Akibat dikeluarkan KMA Nomor 660 tahun 2021, tercatat ada 210 ribu orang jemaah haji asal Indonesia batal berangkat menunaikan Rukun Islam kelima tersebut.
Kapala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh, Arijal mengatakan, untuk Aceh sendiri, tercatat ada 4.187 jemaah yang batal diberangkatkan tahun ini.
Baca Juga: Melacak Nasib Dana Haji setelah 2 Tahun Jemaah Batal ke Tanah Suci