8 Burung Langka di Rumah Dinas, Ini Klarifikasi Dinas Peternakan Aceh
Dipelihara sementara di rumah dinas wakil gubernur Aceh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Kepala Dinas Peternakan Provinsi Aceh, Rahmandi memberikan tanggapan terkait adanya sejumlah satwa dilindungi berupa burung dari rumah dinas Wakil Gubernur Aceh, di kawasan Blang Padang, Kota Banda Aceh.
Satwa-satwa yang kemudian dibawa oleh Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh itu dikatakan Rahmandi merupakan upaya penyelamatan.
"Gubernur Aceh mengizinkan untuk memelihara bukan sebagai hobi melainkan dalam rangka penyelamatan dan setelah dirasakan cukup baru diserahkan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut," kata Rahmandi, pada Kamis (11/3/2021).
Baca Juga: 8 Burung Langka Disita dari Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh
1. Satwa yang dilindungi itu dipelihara sementara waktu
Ia menyampaikan, unggas-unggas itu dipelihara hanya sementara waktu. Selama dipelihara dan dirawat di rumah dinas tersebut, unggas-unggas ini terlihat sudah sehat sehingga kemudian diserahkan kepada pihak BKSDA.
"Apalagi ini jenis burung-burung langka dan sudah semestinya dilindungi dan yang sudah terlanjur ditangkap perlu dirawat sampai sehat kembali untuk kemudian diputuskan oleh BKSDA status berikurnya," ujar Rahmandi.
Baca Juga: Penyelundupan Kura-kura Langka dan Burung Digagalkan di Kualanamu