Ayah Rudapaksa Anak, MA Batalkan Vonis Bebas Jadi 200 Bulan Bui
Jaksa belum sepenuhnya terima dokumen lengkap putusan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memvonis terdakwa MAR, ayah pemerkosa anak kandung di Aceh Besar dengan hukuman 200 bulan. Putusan kasasi tersebut membatalkan vonis bebas terdakwa yang sebelumnya sempat diputuskan Mahkamah Syar'iyah Jantho, Aceh Besar, pada Maret 2021 lalu.
"Iya benar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Shidqi Noer Salsa SH MKn membenarkan putusan kasasi tersebut saat dikonfirmasi IDN Times, pada Rabu (23/6/2021).
Berdasarkan informasi IDN Times dapatkan, di dalam surat pemberitahuan isi putusan Kasasi Nomor 21/JN/2021/MS Jth menyebutkan, Jurusita MS Jantho, Adli mengatakan memberitahukan kepada JPU Shidqi Noer Salsa SH MKn.
Dalam putusan tersebut dikatakan bahwa, Mahkamah Agung (MA) pada 10 Juni lalu, MA mengeluarkan putusan Nomor 06/K/AG/JN/2021 mengabulkan pengajuan kasasi oleh JPU Kejari Aceh Besar, dan membatalkan putusan MS Jantho Nomor 21/JN/2021/MS Jth.
Baca Juga: Rudapaksa Keponakannya di Aceh, Terdakwa Divonis Bebas
1. MA menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya
Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung menyatakan terdakwa MAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya.
Itu sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca Juga: Dua Tahun Rudapaksa Anaknya, Ayah di Aceh Terancam 200 Kali Cambuk