TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ayah Rudapaksa Anak, MA Batalkan Vonis Bebas Jadi 200 Bulan Bui

Jaksa belum sepenuhnya terima dokumen lengkap putusan

(Ilustrasi persidangan) IDN Times/Sukma Shakti

Banda Aceh, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memvonis terdakwa MAR, ayah pemerkosa anak kandung di Aceh Besar dengan hukuman 200 bulan. Putusan kasasi tersebut membatalkan vonis bebas terdakwa yang sebelumnya sempat diputuskan Mahkamah Syar'iyah Jantho, Aceh Besar, pada Maret 2021 lalu.

"Iya benar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Shidqi Noer Salsa SH MKn membenarkan putusan kasasi tersebut saat dikonfirmasi IDN Times, pada Rabu (23/6/2021).

Berdasarkan informasi IDN Times dapatkan, di dalam surat pemberitahuan isi putusan Kasasi Nomor 21/JN/2021/MS Jth menyebutkan, Jurusita MS Jantho, Adli mengatakan memberitahukan kepada JPU Shidqi Noer Salsa SH MKn.

Dalam putusan tersebut dikatakan bahwa, Mahkamah Agung (MA) pada 10 Juni lalu, MA mengeluarkan putusan Nomor 06/K/AG/JN/2021 mengabulkan pengajuan kasasi oleh JPU Kejari Aceh Besar, dan membatalkan putusan MS Jantho Nomor 21/JN/2021/MS Jth.

Baca Juga: Rudapaksa Keponakannya di Aceh, Terdakwa Divonis Bebas 

1. MA menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times)

Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung menyatakan terdakwa MAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya.

Itu sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

2. Terdakwa divonis 200 bulan penjara

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Menjatuhkan pidana penjara selama 200 bulan atau sekitar 16 tahun 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahap dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Putusan itu juga menyatakan, barang bukti berupa satu buah flashdisk yang berisikan rekaman pengakuan korban. Dirampas untuk dimusnahkan.

Kemudian, membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp2.250.

3. JPU belum menerima salinan lengkap putusan kasasi

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Meski demikian, hingga kini Jaksa Penuntut Umum mengaku belum menerima dokumen lengkap terkait putusan kasasi tersebut.

"Kami belum terima putusan lengkapnya, namun rilis putusannya sudah kami terima pada Senin (21/6/2021) kemarin," ujar Shidqi.

Sehubungan dengan itu, untuk terdakwa DP, dikatakan Shidqi, belum diketahui kapan Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi.

"Terdakwa lainnya itu, kami masih menunggu putusan kasasi," ungkap Shidqi.

Baca Juga: Dua Tahun Rudapaksa Anaknya, Ayah di Aceh Terancam 200 Kali Cambuk

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya