TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ayah Rudapaksa Dua Anak Tirinya yang Masih Bocah di Aceh

Memaksa dengan ancaman akan dibunuh

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Banda Aceh, IDN Times - Seorang pria berinisial MUS (43) terpaksa ditahan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh. Pasalnya, pria warga Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh itu telah melakukan tindak kriminal berupa pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur.

Mirisnya korban merupakan anak tiri pelaku yang masing-masing masih berusia 12 tahun dan 10 tahun.

Akibat perbuatannya itu, pria berusia 43 tahun tersebut kini harus mendekam di balim jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Sepekan Karhutla Tak Kunjung Padam di Aceh, Pemerintah Tetapkan Siaga

1. Pemerkosaan dilakukan pelaku ketika sang istri tidak di rumah dan keduanya sedang tidur

Ilustrasi kekerasan/pelecehan seksual. IDN Times/Sukma Shakti

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Ryan Citra Yudha mengatakan, kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut terbongkar usai sang ibu membuat laporan kepada pihak kepolisian, pada Senin, 22 Februari 2021.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak yang menangani langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Setelah itu, dilakukan koordinasi kepada Kepolisian Sektor Ingin Jaya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku ditangkap di rumahnya, pada Senin (22/2/2021). Ia lalu dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Markas Kepolisian Resor Kota Banda Aceh.

Hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku memperkosa dua anak tirinya ketika mereka sedang tidur di dalam kamar dan saat sang istri tidak berada di rumah.

"Sedang berada di kamarnya dalam waktu yang berbeda, tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar melakukan pemerkosaan terhadap kedua korban," kata Yudha, pada Selasa (23/2/2021).

2. Kedua korban diancam akan dibunuh apabila memberitahu kepada ibunya

MUS, pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya ketika diinterogasi polisi (IDN Times/Istimewa)

Pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap kedua anak tirinya bukan kali pertama. Ia telah melakukan tindakan tersebut sejak 2020.

Tak hanya itu, aksi tindakan kriminal yang dilakukan pelaku tidak terbongkar dikarenakan MUS selalu melakukan pengancaman usai memperkosa kedua bocah tersebut.

"Mereka akan dibunuh jika memberitahukan kepada ibunya apa yang telah dilakukan oleh sang ayah tiri tersebut, bahkan perbuatan ini sudah berulang kali sejak tahun 2020 silam, namun baru saat ini korban memberitahukan pada ibunya," ujarnya.

3. Libatkan psikolog guna menyembuhkan trauma korban

Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

MUS telah ditahan sambil menunggu proses penyelidikan berakhir. Ia dikatakan Ryan akan dijerat dengan Pasal 50 Jo 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sementara itu, mengenai dua korban masing-masing anak di bawah umur akan dilakukan pemulihan untuk mengatasi trauma yang dialami.

"Saat ini kedua korban tetap kami lakukan konseling dengan psikiater guna menyembuhkan rasa trauma yang dialaminya," kata Ryan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Aceh Timur

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya