Ayah Rudapaksa Dua Anak Tirinya yang Masih Bocah di Aceh
Memaksa dengan ancaman akan dibunuh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Seorang pria berinisial MUS (43) terpaksa ditahan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh. Pasalnya, pria warga Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh itu telah melakukan tindak kriminal berupa pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur.
Mirisnya korban merupakan anak tiri pelaku yang masing-masing masih berusia 12 tahun dan 10 tahun.
Akibat perbuatannya itu, pria berusia 43 tahun tersebut kini harus mendekam di balim jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Sepekan Karhutla Tak Kunjung Padam di Aceh, Pemerintah Tetapkan Siaga
1. Pemerkosaan dilakukan pelaku ketika sang istri tidak di rumah dan keduanya sedang tidur
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Ryan Citra Yudha mengatakan, kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut terbongkar usai sang ibu membuat laporan kepada pihak kepolisian, pada Senin, 22 Februari 2021.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak yang menangani langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Setelah itu, dilakukan koordinasi kepada Kepolisian Sektor Ingin Jaya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku ditangkap di rumahnya, pada Senin (22/2/2021). Ia lalu dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Markas Kepolisian Resor Kota Banda Aceh.
Hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku memperkosa dua anak tirinya ketika mereka sedang tidur di dalam kamar dan saat sang istri tidak berada di rumah.
"Sedang berada di kamarnya dalam waktu yang berbeda, tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar melakukan pemerkosaan terhadap kedua korban," kata Yudha, pada Selasa (23/2/2021).
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Aceh Timur