TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah Meluasnya Virus Corona, Aceh Tetapkan Status Tanggap Darurat

Status tanggap darurat berlaku selama 71 hari

Keputusan Gubernur Aceh tentang Status Tanggap Darurat Skala Provinsi Untuk Penanggulangan COVID-19 (Dok. Istimewa)

Banda Aceh, IDN Times - Pemerintah Provinsi Aceh telah menetapkan status tanggap darurat skala provinsi untuk penanganan virus corona atau COVID-19, yang belakangan mulai merebak di Indonesia termasuk di Provinsi Aceh.

Status tersebut ditandatangani langsung oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 360/969/2020 yang ditetapkan di Banda Aceh pada 20 Maret 2020.

Status tanggap darurat untuk penanganan COVID-19 di Provinsi Aceh akan berlangsung selama 71 hari, yakni mulai 20 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020 mendatang. Sesuai dengan pelaksanaan penanganan darurat bencana nonalam, status tersebut dapat diperpendek atau diperpanjang.

Baca Juga: Setengah Juta Lebih Orang di Dunia Sudah Terinfeksi Virus Corona

1. Alasan Pemprov Aceh menerapkan status tanggap darurat

infeksiemerging.kemkes.go.id

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinisi Aceh Muhammad Iswanto mengatakan, penyebaran COVID-19 di berbagai daerah di Indonesia terus meningkat dan banyak menimbulkan korban jiwa serta kerugian materil.

Akibat dari itu, semua berdampak terhadap keadaan sosial, ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan hal lainnya yang kemudian berpotensi memperlemah ketahanan daerah. Hal inilah, kata Iswanto, yang menjadi pertimbangan Pemerintah Aceh dalam menetapkan status tanggap darurat tersebut.

“Seiring berjalan waktu dan meningkatnya jumlah pandemik, baik berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasa (PDP) COVID-19 di Aceh, sehingga penetapan status siaga darurat bencana nonalam penyebaran COVID-19 yang ditetapkan pada 17 Meret 2020 perlu ditingkatkan menjadi status tanggap darurat,” ujar Iswanto, melalui keterangan tertulis, Jumat (27/3).

2. Telah memperhatikan Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Adaro beri sumbangan ke BNPB (Dok. Istimewa)

Disebutkan, penetapan status tanggap darurat di Provinsi Aceh juga telah memperhatikan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat COVID-19 di Indonesia, yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020.

“Sehingga Gubernur Aceh memutuskan, menetapkan status tanggap darurat skala provinsi untuk penanganan COVID-19,” ungkap Iswanto.

Baca Juga: Gelar KTT untuk Bahas Pandemi Virus Corona, Ini Hasil Kesepakatan G20

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya