TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hamili Gadis Berkebutuhan Khusus, Pria di Aceh Diancam Cambuk 200 Kali

Korban merupakan adik ipar sendiri

Polres Lhokseumawe saat menggelar konferensi pers terkait pelecehan seksual (Dok. Humas Polres Lhokseumawe)

Lhokseumawe, IDN Times - Malang benar nasib remaja perempuan berkebutuhan khusus berusia 14 tahun di Kota Lhokseumawe, Aceh ini. Sudah dirinya mengalami gangguan pendengaran dan tidak bisa berbicara alias bisu, ia harus mengandung janin berusia empat bulan di dalam perutnya.

Janin itu hadir bukan karena hasil dari pernikahan atau keinginannya secara pribadi, sebab gadis tersebut belum pernah menikah. Ya, remaja berusia 14 tahun itu merupakan korban pemerkosaan seorang laki-laki berinsial IW, warga Kecamatan Bebesan, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.

Perbuatan lelaki berusia 41 tahun itu pun direspons pihak keluarga korban dengan membuat pengaduan ke Kepolisian Resor Lhokseumawe pada 2 Januari 2020 silam. Berdasarkan laporan LP/01/I/2020/Aceh/Res Lsmw, petugas lalu melakukan penangkapan terhadap IW.

Meski telah ditangkap pihak keamanan pada 14 Februari 2020 lalu dan mendekam di dalam sel, namun masa depan gadis berkebutuhan khusus itu telah hilang. Mau tidak mau, ia harus menahan dan menanggung dampak yang ditimbulkan pria berusia hampir setengah abad itu.

1. Pelaku merupakan abang ipar atau suami dari kakak kandung korban

IW, pelaku pemerkosaan (memakai topeng) saat dihadirkan dalam konferensi pers (IDN Times/Humas Polres Lhokseumawe)

Usai dilakukan penangkapan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap IW untuk dimintai keterangan. Hasilnya, pria itu diketahui telah menikah dan korban merupakan adik kandung dari istrinya yang kedua.

“Hubungan korban dengan tersangka adalah abang ipar atau tersangka adalah suami dari kakak kandung korban berinsial JL yang merupakan istri kedua tersangka,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe, Komisaris Polisi Ahzan, Kamis (5/3).

Baca Juga: Dampak Pelecehan Seksual pada Kesehatan Fisik dan Psikis Korbannya

2. Korban diperkosa sebanyak tiga kali di dua lokasi berbeda

Ilustrasi korban pelecehan seksual/Pexels

Keterangan lainnya yang didapatkan dalam kasus ini yakni korban telah mengalami tiga kali pemerkosaan. Pertama kali dilakukan pada September 2019 lalu di sebuah kamar mandi di salah satu tempat wisata di Kota Lhokseumawe.

Pemerkosaan kedua serta ketiga, terjadi pada Oktober dan November 2019 lalu. Perbuatan asusila itu dilakukan tersangka di rumah korban.

“Korban ternyata telah disetubuhi oleh tersangka sebanyak tiga kali. Pertama pada September 2019 di kamar mandi Pantau Ujong Blang. Kedua dan ketiga di rumah korban pada Oktober dan November 2019,” ujar Ahzan.

3. Di bawah ancaman, korban diperkosa

Ilustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Tiga kali pemerkosaan telah dilakukan IW terhadap adik iparnya tersebut. Selama menjalankan tindakan asusilanya itu, pria 41 tahun ini selalu menyertakan ancaman untuk korban jika tidak mau menuruti keinginannya.

“Pelaku mengancam korban akan memukulnya. Sambil membentuk tangan mengepal ingin memukul yang ditunjukkan kepada korban,” ungkap wakil kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe itu.

Tak hanya itu, remaja penyintas ini juga pernah dicekik oleh pelaku saat berupaya memberikan perlawanan ketika akan diperkosa. Ancaman pemukulan pun selalu diperagakan oleh IW.

4. Kasus terbongkar karena keluarga curiga dengan tingkah laku korban

IDN Times/Arief Rahmat

Orang yang pertama kali merasa curiga dengan korban adalah sang kakak yang berinisial EW. Sang kakak dikatakan Ahzan, melihat ada perubahan pada kondisi tubuh serta tingkah laku adiknya yang ketika itu menginap di rumahnya selama seminggu.

“Diketahui pada Desember 2019 lalu. Selama di sana, saksi selalu memperhatikan kondisi atau pun perubahan tubuh korban,” jelasnya

Tak hanya itu, korban juga sering terlihat memakan jeruk nipis, membuang ludah, dan kondisi tubuhnya tampak sering lemas. Melihat perubahan itulah, sang kakak mulai curiga dan menduga jika adiknya tersebut sedang mengandung.

“Setelah dilakukan uji dengan alat tes kehamilan, hasilnya korban positif hamil. Korban pun bercerita bahwa yang telah menghamilinya adalah IW yang merupakan suami dari kakak korban berinsial JL,” kata Ahzan.

5. Pelecehan juga pernah dilakukan pelaku terhadap adik iparnya yang lain

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Usut punya usut, ternyata tidak hanya remaja berkebutuhan khusus itu saja yang menjadi korban dari tindakan asusila IW. SY, kakak dari gadis berusia 14 tahun itu pun mengaku pernah dilecehkan oleh tersangka pada tahun 2013 silam. Ketika itu, dirinya tinggal bersama pelaku di Aceh Tengah.

“Selama tinggal di sana, tersangka sering mengganggu atau melakukan pelecehan seksual terhadap SY, seperti memegang payudara, memeluk dari belakang, dan meraba paha SY.”

Tindakan IW pernah diadukan oleh SY kepada kakaknya yang tidak lain adalah istri pelaku. Akibatnya, pelaku dan sang istrinya sempat bertengkar pada waktu itu karena hal tersebut.

Baca Juga: Soal Pelecehan Seksual, Kampus Belum Aman bagi Perempuan!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya