Lempar Ganja Lewat Pagar, 3 Napi Edarkan Narkoba di Lapas Lhokseumawe
Ganja disimpan di tong sampah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lhokseumawe, IDN Times - Azhari (26), Afrizal (35), dan Adnan (35), narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lhokseumawe, Aceh ini, kini diamankan Kepolisian Resor Lhokseumawe. Ketiganya ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis ganja.
Ganja kering dengan berat lebih kurang 1 kilogram yang telah dikemas menjadi dua bal itu diselundupkan oleh ketiga warga binaan tersebut ke dalam lapas.
"Untuk keperluan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, saat ini ketiga warga binaan tersebut telah diamankan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Inspektur Polisi Satu Iptu Ferdian Chandra saat dikonfirmasi, Jumat (20/11).
Baca Juga: 15 Tahun Tsunami Sudah Berlalu, Aceh Masih Butuh Alat Pendeteksi Gempa
1. Paket ditemukan di tong sampah
Ferdian mengatakan, dua bal paket ganja kering yang diselendupkan ke dalam Lapas Kelas II A Lhokseumawe, ditemukan oleh sipir, pada Kamis (19/12) sekira pukul 10.30 WIB, di depan kamar tahanan. Ketika itu, petugas sedang melakukan patroli di dalam lapas.
"Ganja tersebut ditemukan di tong sampah yang ada depan kamar warga binaan bernomor 5 C," ujar Ferdian.
Kamar tersebut dikatakan kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, dihuni oleh dua napi bernama Azhari dan Afrizal. Sehingga, usai ditemukannya paket tersebut, sipir lapas langsung mengamankan keduanya ke kantor dan kemudian menyerahkan ke pihak kepolisian.
"Atas kepemilikan satu kilogram ganja milik Azhari dan Afrizal, kemudian dikembangkan dan diketahui ada napi lain yang terlibat bernama Adnan," ujarnya.
Baca Juga: Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Polda Aceh Kerahkan 2.345 Personel