Partai Aceh Berhentikan Mantan Ketua DPRA dari Kepengurusan, Kenapa?
Partai Aceh sayangkan putusan Muharuddin yang pindah haluan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Periode 2014-2018, Muharuddin, resmi diberhentikan dari kepengurusan Partai Aceh.
Pemberhentian mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dari partai yang pernah mengusungnya dalam pemilihan legislatif (pileg) sejak 2009 itu, dilakukan pada Minggu (25/7/2021).
"Partai Aceh memutuskan untuk mengeluarkan saudara Muharuddin dari kepengurusan Partai Aceh," kata Juru Bicara Partai Aceh, Nurzahri, Selasa (27/7/2021).
Baca Juga: Milad Ke-14, Ini Target dan Langkah Partai Aceh pada Pemilu Mendatang
1. Muharuddin telah tergabung dan menjadi Ketua DPW Perindo Aceh
Nurzahri mengatakan, keputusan memberhentikan mantan ketua DPRA itu sehubungan dengan penunjukan Muharuddin sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Aceh.
Memang, sebelum menerima jabatan sebagai Ketua DPW Perindo Aceh, Muharuddin telah menghadap dan berbicara dengan ketua umum serta sekretaris jenderal Partai Aceh tentang rencananya untuk berkarier dalam kancah nasional.
Walaupun ketua dan sekjen, kata Nurzahri, tidak tahu serta paham tentang strategi maupun jalur politik yang akan menjadi pilihan mantan ketua DPRA periode 2014-2018 itu.
"Atas putusan tersebut, kedepannya Muharuddin dikatakan tidak lagi berhak mengatasnamakan Partai Aceh dalam segala sikap dan pendapatnya," ujar juru bicara Partai Aceh tersebut.
Baca Juga: Pegawai di Aceh Besar Wajib Berbahasa dan Berpakaian Adat Aceh