TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Peringati 17 Agustus, Nelayan di Aceh Dilarang Melaut

Bagi yang melanggar bahkan dikenakan sanksi

Ilustrasi kapal nelayan yang menepi, di salah satu pantai di Aceh (IDN Times/Saifullah)

Banda Aceh, IDN Times - Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang setiap tahunnya digelar pada 17 Agustus, para nelayan di Provinsi Aceh bersepakat untuk tidak berlayar mencari ikan.

Tidak hanya itu, hari dibacakannya proklamasi kemerdekaan tersebut juga memiliki makna tersendiri sehingga ada sanksi bagi para nelayan yang tidak mengindahkannya.

Baca Juga: Pakai Baju Adat Aceh, Ini Doa Menag Fachrul di Upacara HUT ke-75 RI

1. Tidak melaut sejak 16 Agustus

Pexels/Quang Nguyen Vinh

Wakil Sekretaris Jenderal Panglima Laot Aceh, Cut Adek mengatakan, memperingatan hari kemerdekaan yang diperingati setiap 17 Agustus, para nelayan sudah tidak boleh melaut dari tanggal 16 Agusuts.

“Hari pantang laot (melaut) tersebut tidak dibolehkan pergi meulaut dan melakukan aktivitas penangkapan ikan mulai sore hari tanggal 16 Agustus sampai dengan sore besoknya, 17 Agustus,” kata Cut Adek, Minggu (16/8/2020).

2. Nelayan yang melanggar akan diberikan sanksi

Nelayan di Tabanan (IDN Times/Istimewa)

Wakil Sekretaris Jenderal Panglima Laot Aceh mengatakan, bagi nelayan yang masih bersikeras untuk melaut akan dikenakan sanksi adat. Bahkan, ditambahkan Cut Adek, sanksi bagi pelanggar memang telah diterapkan sejak setahun setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia atau 1946.

“Apabila melanggar maka nelayan tersebut akan mendapatkan sanksi berupa kapal atau boat maupun perahunya, akan ditambat selama minimal 3 hari sampai dengan 7 hari. Selain itu, semua hasil tangkapannya disita untuk lembaga Panglima Laot,” tegasnya.

Baca Juga: Begini 5 Syarat dan Tips Liburan ke Sabang Aceh Saat New Normal

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya