Peringati 17 Agustus, Nelayan di Aceh Dilarang Melaut
Bagi yang melanggar bahkan dikenakan sanksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang setiap tahunnya digelar pada 17 Agustus, para nelayan di Provinsi Aceh bersepakat untuk tidak berlayar mencari ikan.
Tidak hanya itu, hari dibacakannya proklamasi kemerdekaan tersebut juga memiliki makna tersendiri sehingga ada sanksi bagi para nelayan yang tidak mengindahkannya.
Baca Juga: Pakai Baju Adat Aceh, Ini Doa Menag Fachrul di Upacara HUT ke-75 RI
1. Tidak melaut sejak 16 Agustus
Wakil Sekretaris Jenderal Panglima Laot Aceh, Cut Adek mengatakan, memperingatan hari kemerdekaan yang diperingati setiap 17 Agustus, para nelayan sudah tidak boleh melaut dari tanggal 16 Agusuts.
“Hari pantang laot (melaut) tersebut tidak dibolehkan pergi meulaut dan melakukan aktivitas penangkapan ikan mulai sore hari tanggal 16 Agustus sampai dengan sore besoknya, 17 Agustus,” kata Cut Adek, Minggu (16/8/2020).
Baca Juga: Begini 5 Syarat dan Tips Liburan ke Sabang Aceh Saat New Normal