TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Gagalkan Penyelundupan 240 Kilogram Ganja dari Aceh ke Sumut

Mengaku pernah berhasil menyelundupkannya pada Januari lalu

DA beserta ratusa paket ganja yang akan diselundupkan dari Aceh ke Sumut (IDN Times/Humas Polres Pidie)

Pidie, IDN Times - Tergiur dengan imbalan uang berjumlah besar, seorang pria warga Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Aceh, nekat menjadi pendistribusi narkotika jenis ganja antar lintas provinsi.

Alhasil, pria berinsial DA berusia 23 tahun tersebut, diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pidie bersama ratusan bal paket ganja yang akan diselundupkannya, pada Minggu (5/4) lalu.

1. Berawal dari penemuan 3 karung berisi paket ganja di sebuah kebun

DA beserta ratusa paket ganja yang akan diselundupkan dari Aceh ke Sumut (IDN Times/Humas Polres Pidie)

Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pidie, Inspektur Polisi Satu Yusra Aprilla mengatakan, berawal dari informasi masyarakat bahwa DA diduga menyimpan narkotika jenis ganja di sebuah kebun di kawasan Gampong Jawa Teubeng, Kecamatan Pidie.

Petugas lalu membentuk tim dan melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sebelumnya. Usai dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga karung besar diduga berisi ganja yang telah dipaketkan.

“Di semak-semak pada sebuah kebun kosong, personil berhasil menemukan tiga karung yang berisikan paket ganja diduga milik tersangka DA,” kata Yusra, Senin (6/4).

Baca Juga: Mau Bawa Ganja ke Kampung, Kurir Ganja asal Langkat Diciduk

2. Kejar-kejaran dengan mobil pembawa paket ganja

Paket ganja yang akan diselundupkan dari Aceh ke Sumut (IDN Times/Humas Polres Pidie)

Penemuan barang bukti tiga karung berisi paket ganja tidak dibarengi dengan penangkapan pria berusia 23 tahun tersebut. Sehingga kemudian, tim berkoordinasi dengan tim lainnya untuk memantau kendaraan yang sering digunakan oleh tersangka, yakni mobil Xenia dengan nomor polisi BL 1024 JC.

Mobil yang dicurigai kemudian melintas kawasan Gampong Blang Lileue, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, beberapa jam setelah penemuan paket ganja sebelumnya. Sempat dibuntuti, namun DA curiga sehingga coba melarikan diri dengan menambah kecepatan mobilnya.

“Setelah di Simpang Ulim, tim melakukan pengadangan sampai mobil tersebut berhenti dan menangkap DA tanpa perlawanan. Setelah itu, ketika diperiksa di dalam mobil ditemukan barang bukti tiga karung diduga berisi ganja yang diletakkan di bagian belakang mobil,” ungkap Yusra.

3. Enam karung yang diamankan, ratusan bal paket ganja dengan berat 240 kilogram

DA beserta ratusa paket ganja yang akan diselundupkan dari Aceh ke Sumut (IDN Times/Humas Polres Pidie)

DA beserta barang bukri dari dua lokasi penangkapan selanjutya dibawa oleh petugas ke Markas Kepolisian Resor Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Enam karung yang diamankan kemudian dibongkar oleh petugas. Setelah dihitung, barang bukti paket ganja tersebut berjumlah 240 bal dengan masing-masing beratnya lebih kurang 1 kilogram.

“Barang bukti enam karung yang didalamnya berisi 240 bal paket ganja dengan total berat keseluruhan yakni 240 kilogram,” sebut kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pidie itu.

Baca Juga: Ekspor Ikan Terdampak COVID-19, Kapal Nelayan di Aceh Libur Melaut

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya