Pria Aceh Ditangkap Usai Unggah Foto Burung Rangkong di Medsos
Pelaku melakukan perburuan selama tiga hari di hutan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bener Meriah, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah menangkap seorang warga diduga memburu satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang, berupa burung enggang atau Rengkok, pada Selasa (29/6/2021). Adapun
“Adapun terduga berinsial SM (28), ditangkap lantaran diduga memburu satwa yang dilindungi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bener Meriah, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Bustani, pada Kamis (1/7/2021).
Baca Juga: Polda Aceh Periksa Kadinkes Aceh Besar Terkait Dana COVID-19
1. Diketahui dari foto pelaku dengan rangkong yang telah mati ke media sosial
Penangkapan terhadap SM, dikatakan Bustani, berawal dari informasi adanya warga yang mengunggah foto diri bersama burung rangkong mati hasil buruannya. Foto itu kemudian diunggah ke media sosial milik pelaku.
“Setelah kita telusuri kemudian kita mengamankan diduga pelaku dan barang bukti ke Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Bustani.
Baca Juga: Kronologi 7 Warga Aceh Nyaris Jadi Korban Perdagangan Manusia