TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pria Aceh Ditangkap Usai Unggah Foto Burung Rangkong di Medsos

Pelaku melakukan perburuan selama tiga hari di hutan

Barang bukti paruh Rangkong yang disita Polres Bener Meriah (IDN Times/Istimewa)

Bener Meriah, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah menangkap seorang warga diduga memburu satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang, berupa burung enggang atau Rengkok, pada Selasa (29/6/2021). Adapun

“Adapun terduga berinsial SM (28), ditangkap lantaran diduga memburu satwa yang dilindungi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bener Meriah, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Bustani, pada Kamis (1/7/2021).

Baca Juga: Polda Aceh Periksa Kadinkes Aceh Besar Terkait Dana COVID-19

1. Diketahui dari foto pelaku dengan rangkong yang telah mati ke media sosial

Media Sosial

Penangkapan terhadap SM, dikatakan Bustani, berawal dari informasi adanya warga yang mengunggah foto diri bersama burung rangkong mati hasil buruannya. Foto itu kemudian diunggah ke media sosial milik pelaku.

“Setelah kita telusuri kemudian kita mengamankan diduga pelaku dan barang bukti ke Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Bustani.

2. Rangkong hasil buruan di hutan Bener Meriah

Barang bukti paruh Rangkong yang disita Polres Bener Meriah (IDN Times/Humas Polres Bener Meriah)

SM yang telah dibawa ke Polres Bener Meriah kemudian dimintai keterangan. Kepada petugas dirinya mengaku jika burung dilindungi tersebut didapatkan melalui perburuan di dalam hutan Bener Meriah.

“Ia bersama dua rekanya melakukan perburuan selama tiga hari, di kawasan hutan Bener Meriah. Dengan menggunakan senapan angin,” ungkap Bustani.

Selain senapan angin, ada beberapa alat bukti lainnya ikut ditahan petugas, yakni berupa parang dan paruh burung enggang yang sudah diawetkan.

Baca Juga: Kronologi 7 Warga Aceh Nyaris Jadi Korban Perdagangan Manusia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya