Rugikan Negara, Rokok Ilegal Senilai Rp3,3 Miliar Dimusnahkan di Aceh
Rokok kebanyakan impor dari luar negeri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times -
Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Aceh memusnahkan jutaan batang rokok yang dianggap telah merugikan negara. Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Aceh di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Aceh, pada Kamis (27/8/2020).
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Aceh, Safuadi mengatakan, adapun jumlah rokok ilegal atau tanpa cukai yang dimusnahkan mencapai tiga juta batang.
“Rokok ilegal yang dimusnahkan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Aceh hari ini ada sebanyak 3.489.726 batang,” kata Safuadi dalam konferensi pers, Kamis (27/8/2020).
Baca Juga: Puting Beliung Hancurkan 36 Unit Bangunan di Aceh Tengah
1. Nilai rokok yang dimusnahkan lebih dari Rp 3 miliar
Tiga juta lebih batang rokok terdiri dari berbagai merek, baik impor maupun lokal. Di antaranya berupa rokok yang tidak memiliki pita cukai atau rokok polos serta rokok dengan pita cukai palsu.
Rokok-rokok yang telah dimusnahkan tersebut jika dirupiahkan, dikatakan Safuadi totalnya bisa mencapai Rp3,3 miliar lebih dengan kerugian yang berdampak terhadap negara lebih dari Rp1,6 miliar.
“Nilai rokok ilegal tersebut Rp3.331.099.640 dan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp1.648.692.610,” ungkapnya.
Editor’s picks
Baca Juga: 7 Fakta Tentang Tol di Aceh yang Baru Disahkan Presiden Joko Widodo