TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rugikan Negara, Rokok Ilegal Senilai Rp3,3 Miliar Dimusnahkan di Aceh

Rokok kebanyakan impor dari luar negeri

Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Aceh memusnahkan jutaan batang rokok ilegal (IDN Times/Saifullah)

Banda Aceh, IDN Times -

Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Aceh memusnahkan jutaan batang rokok yang dianggap telah merugikan negara. Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Aceh di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Aceh, pada Kamis (27/8/2020).

 

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Aceh, Safuadi mengatakan, adapun jumlah rokok ilegal atau tanpa cukai yang dimusnahkan mencapai tiga juta batang.

“Rokok ilegal yang dimusnahkan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Aceh hari ini ada sebanyak 3.489.726 batang,” kata Safuadi dalam konferensi pers, Kamis (27/8/2020).

Baca Juga: Puting Beliung Hancurkan 36 Unit Bangunan di Aceh Tengah

1. Nilai rokok yang dimusnahkan lebih dari Rp 3 miliar

Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Aceh memusnahkan jutaan batang rokok ilegal (IDN Times/Saifullah)

Tiga juta lebih batang rokok terdiri dari berbagai merek, baik impor maupun lokal. Di antaranya berupa rokok yang tidak memiliki pita cukai atau rokok polos serta rokok dengan pita cukai palsu.

Rokok-rokok yang telah dimusnahkan tersebut jika dirupiahkan, dikatakan Safuadi totalnya bisa mencapai Rp3,3 miliar lebih dengan kerugian yang berdampak terhadap negara lebih dari Rp1,6 miliar.

“Nilai rokok ilegal tersebut Rp3.331.099.640 dan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp1.648.692.610,” ungkapnya.

2. Pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda, yakni dipotong dan direndam air

Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Aceh memusnahkan jutaan batang rokok ilegal (IDN Times/Saifullah)

Pemusnahan rokok ilegal ini dilakukan dengan cara merusak dan menyiramnya dengan air kemudian membuangnya ke tempat pembuangan akhir (TPA). Cara ini terbilang sedikit berbeda dengan sebelumnya, yakni dilakukan dengan cara membakar.

“Cara pemusnahan ini dipilih dengan harapan tidak adanya polusi udara seperti yang dihasilkan pada cara pemusnahan dengan membakarnya,” ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Aceh.

Baca Juga: 7 Fakta Tentang Tol di Aceh yang Baru Disahkan Presiden Joko Widodo

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya