Sejumlah Toko di Banda Aceh Diduga Jual Emas Tidak Sesuai Kadar
Empat pemilik toko ditetapkan sebagai tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menetapkan empat pemilik toko emas yang berjualan di kawasan Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Aceh, sebagai tersangka.
Mereka yang masing-masing berinisial JP, S, B, dan H, diduga dengan sengaja memperdagangkan emas murni tidak sesuai dengan kadarnya sehingga dianggap telah merugikan masyarakat.
"Keempat (tersangka) tersebut merupakan pemilik toko yang kita curigai menjual emas tidak sesuai dengan kadarnya, yakni toko L, H, B, dan A," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winardy.
Baca Juga: Pegawai di Aceh Besar Wajib Berbahasa dan Berpakaian Adat Aceh
1. Sejumlah emas disita sebagai barang bukti
Kasus ini terungkap setelah petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh, mengecek kebenaran dari laporan konsumen tentang adanya sejumlah toko yang menjual emas tidak sesuai kadar.
Pengungkapan itu semakin diperkuat dengan bukti hasil tes yang dikeluarkan oleh Laboratorium Balai Besar Kerajinan Batik di Yogyakarta.
"Nah dari keempat tersangka itu, kita menyita barang bukti dari toko L berupa jenis rantai tangan emas besar seberat 5,5 gram. Kemudian dari toko H berupa jenis rantai kalung emas seberat 6,66 gram. Kemudian toko B, dua jenis kalung beratnya masing masing 10 gram dan toko A jenis kalung seberat 10 gram dan jenis kalung lainnya seberat 6 gram," ucapnya.