TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Simpan Ganja dalam Toples, WNA Asal Prancis Diciduk Polres Sabang 

Sudah 6 tahun berdomisili di Sabang

GL saat diciduk Sat Resnarkoba Polres Sabang (IDN Times/Humas Polres Sabang)

Sabang, IDN Times - Seorang pria berkewarganegaraan Prancis, berinisial GL terpaksa diamankan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Sabang. Pasalnya, pria berusia 37 tahun tersebut diduga menyimpan dan memiliki narkotika jenis ganja.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku tindak pidana pemilik narkotika jenis ganja, pada Senin (24/2) sekira pukul 21.30 WIB, warga negara Prancis berinsial GL,” kata Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Aceh, Komisaris Besar Polisi Rudi Ahmad Sudrajat, saat dikonfirmasi, Rabu (25/2).

Tak hanya GL, Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sabang juga mengamankan dua pemuda, masing-masing berinisial YA dan AZ warga Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Aceh.

1. Awalnya petugas menangkap dua pemuda Sabang

Barang bukti ganja yang diamankan Polres Sabang (IDN Times/Humas Polres Sabang)

Rudi mengatakan, penangkapan GL berawal dari ditangkapnya dua pemuda berinisial YA dan AZ. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sabang, Erizal mulanya melakukan penangkapan terhadap AZ.

AZ diduga sebagai pengedar karena telah melakukan penjualan narkotika jenis ganja kepada sejumlah orang, termasuk YA dan GL.

“Yang mana AZ alias Aji mengaku telah menjual narkotika jenis ganja kepada terduga YA,” ujar Rudi.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menuju ke lokasi di mana YA berada dan langsung mengamankan pemuda tersebut di sebuah kampung yang ada di Kecamatan Sukajaya.

Baca Juga: Polemik Ekspor Ganja, Berikut Saran dari Profesor di Aceh

Tak hanya YA, kepada petugas AZ mengaku jika ganja miliknya juga dijual kepada seorang warga negara asing, yakni GL. Hasil keterangan itu, dikatakan Rudi, personel reserse narkoba pun bergerak ke kediaman pria berkewarganegaraan Prancis tersebut.

Tiba di lokasi yang dimaksud, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap GL dan menggeledah rumah yang terletak di kawasan Gampong Paya Keunekai, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang tersebut.

“Saat digeledah, ditemukan barang bukti satu paket ganja seberat 150 gram yang terdiri dari ranting, daun dan biji terbungkus kertas di dalam tas ransel, satu toples kaca berisi ganja dengan berat 5,6 gram, dan satu toples kaca berisi dengan berat 4,8 gram,” ungkap Rudi.

Pengembangan lebih lanjut, ketiga pria beserta barang bukti ganja telah diamankan ke Kepolisian Resor Sabang untuk pengembangan lebih lanjut.

2. GL diciduk di tempat tinggalnya dan ganja disimpan di dalam toples

Barang bukti ganja dan toples kaca yang digunakan GL (IDN Times/Humas Polres Sabang)

Baca Juga: Dalih Antar Laundry, Pria di Aceh Bawa Ganja 4 Kilogram di Motornya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya