Tak Miliki IUP, 6 Penambang Emas Ilegal Ditangkap Polisi
Dua orang masih diburu polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pidie, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pidie menangkap enam warga yang melakukan penambang emas secara ilegal.
Mereka ditangkap saat sedang menambang di dalam kawasan hutan pegunungan di Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, pada Selasa (20/4/2021).
"Tepatnya di pinggiran Alue Saya kilometer 10, Gampong Keune, Geumpang," kata Kepala Sat Reskrim Polres Pidie, Ajun Komisaris Polisi Ferdian Chandra, saat dikonfirmasi pada Jumat (23/4/2021).
Baca Juga: Dua Tahun Rudapaksa Anaknya, Ayah di Aceh Terancam 200 Kali Cambuk
1. Identitas dan peran para pelaku
Keenam pelaku dikatakan Ferdian memiliki peran masing-masing dalam menjalankan penambangan ilegal tersebut.
Tersangka berinisial HE (46) warga Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, berperan sebagai operator ekskavator.
Selanjutnya AR (31) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dan MD (28) warga Kecamatan Batya, Kabupaten Aceh Utara, masing-masing berperan sebagai kernet ekskavator.
Sementara, MJ (48), ZH (52), serta IS (33) merupakan warga Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie. Masing-masing berperan sebagai pengayak emas dengan alat khusus.
Baca Juga: Kupiah Meukutop, Peci Khas Aceh yang Kini Jadi Tren