Zona Merah, Warga Banda Aceh Dilarang Gelar Pesta
Warga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ket
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Tingginya kasus COVID-19 di Kota Banda Aceh usai lebaran membuat ibu kota Provinsi Aceh kembali ditetapkan sebagai zona merah. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Said Fauzan meminta semua pihak meningkatkan kewaspadaan karena penyebaran virus tersebut.
"Menyikapi kondisi ini, seluruh masyarakat kota diimbau terus waspada dengan meningkatkan kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan (prokes), yakni selalu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," kata Said dalam keterangan tertulis, pada Rabu (9/6/2021).
Baca Juga: Polda Aceh Periksa Kadinkes Aceh Besar Terkait Dana COVID-19
Baca Juga: Kapolri Siapkan 5 Cara Tangani Zona Merah COVID-19
1. Warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Banda Aceh capai 4.729 orang
Berdasarkan situs resmi Dinas Kesehatan Provinsi Aceh, tercatat hingga Selasa (8/6/2021) total warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 4.729 orang.
Dari total tersebut, 4.133 orang dinyatakan sembuh dan 483 orang masih menjalani perawatan dan 133 orang meninggal dunia.
Baca Juga: Sidak BBPOM Banda Aceh: Takjil di Aceh 9,91 Persen Mengandung Boraks