TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lewat Website, Kini Masyarakat Bisa Akses Informasi soal Pertamina  

Website itu bentuk transparansi dan keterbukaan informasi

IDN Times/Pertamina

Jakarta, IDN Times – Kini masyarakat bisa mengakses informasi mengenai Pertamina secara digital lewat website. Hal tersebut bentuk transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat sebagai Badan Usaha Milik Negara.

VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, kebijakan transparansi tersebut merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam menjalankan bentuk transparansi informasi kepada publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lewat laman eppid.pertamina.com, masyarakat bisa mengakses beragam informasi mengenai Pertamina.

1. Berbagai informasi soal Pertamina bisa masyarakat akses melalui eppid.pertamina.com

idcloudhost.com

Saat membuka laman tersebut, kata Fajriyah, masyarakat akan ditampilkan halaman yang memuat beberapa kanal informasi, seperti profil perusahaan, regulasi, informasi publik, standar layanan, laporan, dan FAQ. Untuk mengakses informasi layanan publik, masyarakat diminta untuk melakukan registrasi terlebih dahulu dengan cara mendaftarkan alamat email dan nama pengguna agar informasi yang dikelola bisa terjalin secara dua arah.

“Masyarakat nanti bisa mencari informasi yang beragam, mulai dari informasi ketersediaan BBM, LPG, pelumas, informasi mengenai fasilitas dan layanan SPBU, informasi penyaluran BBM bersubsidi, hingga informasi program promo,” tutur Fajriyah.

2. Informasi soal kegiatan Pertamina juga dapat masyarakat akses melalui laman tersebut

IDN Times/Pertamina

Fajriyah mengatakan, lewat laman tersebut, Pertamina menyampaikan informasi secara berkala, serta-merta, dan tersedia setiap saat. 

“Kita juga menampilkan pembaruan pemberitaan mengenai kegiatan Pertamina, termasuk informasi mengenai penyesuaian harga BBM dan LPG,” kata Fajriyah.

Salah satu informasi yang bisa diakses oleh publik, yakni pengadaan minyak mentah, pengadaan produk, hingga pengadaan kapal. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya