TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Biang Kerok Polusi Udara Jabodetabek Temuan Satgas KLHK

Sumbang polusi! KLHK akan tindak tegas bagi yang melanggar

IDN Times/Rachma Syifa Faiza Rachel

Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menerjunkan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara sejak Senin (21/8/2023).

Kurang lebih 100 personel pejabat pengawas dan pengendali dampak lingkungan diturunkan ke 6 titik lokasi yakni Marunda, Cakung, Kelapa Gading, Pulo Gadung, Bekasi, dan Karawang.

"Satgas diperintahkan oleh Ibu Menteri untuk memastikan sumber-sumber emisi atau pencemaran yang menyumbang polusi udara di Jabodetabek," ujar Dirjen Tim Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, di Gedung Manggala Winabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga: Pabrik-pabrik Dituding Biang Kerok Polusi, Ini Kata Menperin 

1. Kualitas tidak sehat di lima titik Jabodetabek, mulai dari Bantar Gebang hingga Stasiun Tangerang

IDN Times/Rachma Syifa Faiza Rachel

Berdasarkan pengamatan data dari stasiun terdapat 5 titik yang selalu menunjukkan kualitas udara tidak sehat di wilayah Jabodetabek, meliputi:

  1. Stasiun Bantar Gebang, Kabupaten Bekasi.
  2. Stasiun Sumur Batu, Kabupaten Bekasi.
  3. Stasiun Lubang Buaya, Jakarta Timur.
  4. Stasiun Tangerang Selatan BSD, Kota Tangerang Selatan.
  5. Stasiun Tangerang Pasir Jaya, Kota Tangerang.

Kualitas udara tidak sehat di Stasiun Bantar Gebang dan Stasiun Sumur Batu dipicu oleh pembakaran sampah secara berkala. Sedangkan di Stasiun Lubang Buaya disebabkan oleh pembakaran arang dan pabrik tahu. Lalu untuk Stasiun Tangerang Selatan BSD dan Stasiun Tangerang Pasir Jaya masih dalam proses identifikasi sumber pencermarnya.

2. Penutupan 4 Perusahaan Industri, sebab ketidaksesuaian dokumen dengan kondisi lapangan

IDN Times/Rachma Syifa Faiza Rachel

Selama dua hari penugasan telah dilaksanakan pengawasan di beberapa tempat yang kemudian ditindaklanjuti oleh KLHK. Dilakukan penyegelan atau pemasangan plang penghentian pelanggaran terhadap:

  1. PT. Wahana Sumber Rezeki di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda.
  2. PT. Unitama Makmur Persada di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda.
  3. PT. Maju Bersama Sejahtera di Kawasan Cakung.
  4. Lokasi kegiatan dumping FABA dan cerobong PT. Pindo Deli 3 di Kabupaten Karawang.

Rasio Ridho Sani menerangkan, penutupan keempat perusahaan industri tersebut disebabkan dengan ketidaksesuaian dokumen lingkungan dengan kondisi lapangan.

"Ya sebabnya macam-macam, di PT. Unitama Makmur tidak memiliki RKL-RPL rinci. Sedangkan di PT. Maju Bersama ada ketidaksesuaian dokumen kondisi lingkungan dengan lapangan. Lalu di PT. Pindo Deli 3 terjadi kesalahan pemasangan lubang sampling yang tidak memenuhi ketentuan teknis," ujar Ridho Sani.

Baca Juga: Polusi Udara, Ini Perbandingan Langit Jakarta Kini dan 10 Bulan Lalu!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya