Begini Syarat Perjalanan Darat Selama Masa Natal dan Tahun Baru 2022
Akan ada pengetatan di perbatasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan mengatakan pemerintah akan mengeluarkan aturan baru untuk perjalanan jarak jauh dalam negeri selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Itu termasuk untuk perjalanan darat.
Dalam keterangan tertulis pada Senin (6/12/2021) lalu, Luhut mengatakan syarat perjalanan akan tetap diperketat dengan sejumlah aturan diterapkan.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” terang Luhut.
Baca Juga: PPKM Level 3 Batal, ASN Tetap Dilarang Cuti Saat Libur Nataru
1. Syarat perjalanan untuk penumpang dari luar negeri
Luhut menjelaskan bahwa perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Ia juga menyatakan bahwa melalui penguatan 3T (testing, tracing dab treatment) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru. Ia menambahkan bahwa testing dan tracing tetap berada pada tingkat yang tinggi, meski kasus rendah, dan lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Merespons perkembangan tersebut, Luhut menyebut Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia juga terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.
“Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19 yang tinggi,” jelasnya.
Baca Juga: Penjelasan Mendagri Tito soal Batalnya PPKM Level 3 saat Libur Nataru