Kasus Korupsi Nurdin Abdullah, KPK Amankan Barbuk Uang Rp2 Miliar
Ada 3 orang tersangka dalam kasus korupsi Gubernur Sulsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) dan dua orang lainnya yaitu ER dan AS, sebagai tersangka kasus korupsi pada Minggu (28/2/2021) dini hari.
Dalam pernyataan pada konferensi pers, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan menetapkan NA dan ER sebagai penerima, sedangkan AS sebagai pihak pemberi dana. Firli juga mengatakan dalam penangkapan tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp2 miliar.
“AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 Miliar kepada NA melalui ER,” katanya.
Baca Juga: [BREAKING] KPK Menduga Nurdin Abdullah Terima Suap Rp5,4 Miliar
1. KPK Mengamankan 6 orang
Menurut penjelasan Firli, KPK sebelumnya telah mengamankan enam orang pada Jumat (26/2/2021) sekitar jam 23.00 WITA. Keenam orang tersebut ditangkap di 3 tempat berbeda di Sulawesi Selatan yaitu Rumah Dinas ER di kawasan Hertasening, jalan poros Bulukumba dan rumah jabatan Gubernur Sulsel.
Adapun identitas orang-orang yang ditangkap tersebut yaitu AS yang berprofesi sebagai kontraktor; NY, supir AS; SB, ajudan NA; ER, sekretaris dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan; IF, supir yang juga keluarga ER; dan NA, yang adalah Gubernur Sulsel.
Baca Juga: [BREAKING] KPK Tetapkan Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka