Kowani Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT
Banyak PRT yang mengalami diskriminasi dan kekerasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Giwo Rubianto Wiyogo mengimbau agar seluruh pihak yang mempekerjakan pegawai rumah tangga (PRT) tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa pandemik COVID-19.
Ia juga meminta para majikan untuk memperhatikan kesehatan pekerjanya dengan memberikan fasilitas tambahan untuk kesehatan seperti memberikan vitamin, makanan bergizi, istirahat cukup dan memeriksakan ke dokter atau layanan kesehatan untuk pengobatan yang memadai jika para pekerjanya sakit.
Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara di acara Webinar PERINGATAN HARI PRT NASIONAL, Senin (15/2/2021).
“Kami juga selalu mensosialisasikan kepada seluruh organisasi anggota KOWANI sebanyak 97 organisasi di tingkat pusat, juga melalui BKOW maupun kepada masyarakat pada masa ini tidak memberhentikan pekerja rumah tangga secara sepihak di dalam masa pandemik seperti ini,” katanya.
“Juga tidak melakukan pemotongan gaji,” tambahnya. “Diberikan juga BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan serta memperlakukan setara dan tidak mendiskriminasi.”
Baca Juga: Nasib RUU PPRT Terkatung-katung karena Isu PRT Minta Gaji UMR
1. Ada 87 juta anggota perempuan
Giwo lebih lanjut mengatakan, sebagai organisasi perempuan yang terbesar dan tertua di Indonesia, sudah menjadi kewajiban Kowani untuk memperhatikan pekerja rumah tangga yang kebanyakan perempuan.
Menurut Giwo, Kowani saat ini menjadi wadah bagi 97 organisasi perempuan di tingkat pusat dengan anggota sebanyak 87 juta perempuan di Indonesia. Kowani juga merupakan anggota dari International Council of Women, yang didirikan pada tahun 1888 dan juga sebagai pendiri dari ASEAN Confederation of Women Organization.
Lembaga tersebut juga bekerja sama dalam menjalankan perpanjang tanganan pelaksanaan program dan juga dalam gerakan perjuangan perempuan di provinsi dan kabupaten kota melalui BKOW dan GOW.
“Dan juga sebagai anggota tetap di PBB sebagai konsultatif status with the ECOSOC sejak tahun 1998,” katanya. “Di dalam 87 juta anggota perempuan, sebagian besar disini adalah sebagai pemberi kerja dan juga ada sebagai pekerja.”
Baca Juga: 16 Tahun Terkatung-Katung, RUU PRT Diharapkan Segera Menjadi UU
Baca Juga: Nasib RUU PPRT Terkatung-katung karena Isu PRT Minta Gaji UMR