Mobilitas Masyarakat Masih Tinggi Selama PPKM Darurat
Mobilitas menurun tapi cenderung meningkat setiap harinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, menjelaskan pergerakan atau mobilitas masyarakat belum mengalami grafik penurunan signifikan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Berdasarkan data dari koordinator PPKM Darurat Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Adita mengatakan mobilitas cenderung makin banyak setiap harinya.
"Kalau kami lihat data sampai dengan 8 Juli 2021, untuk DKI saja hari pertama, 6 Juli 2021, penurunannya mencapai 22,8 persen. Hari kedua justru malah lebih kecil, 22,6 persen," jelasnya dalam konferensi virtual, Jumat (9/7/2021).
"Di hari ketiga, 8 Juli 2021, yaitu kemarin, itu malah lebih kecil lagi penurunan mobilitas, yaitu 16,7 persen. Jadi tren yang muncul justru makin banyak pergerakannya," lanjutnya.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperluas Mulai 12 Juli, Medan Masuk Daftar
1. Kemenhub akhirnya rilis dua surat edaran baru
Adita mengatakan masih tingginya mobilitas masyarakat, berujung pada munculnya dua surat edaran (SE) baru yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Kedua surat edaran itu merupakan hasil revisi dari yang telah diterbitkan sebelumnya.
Surat edaran yang direvisi adalah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi Nomor 50 Tahun 2021. Selain itu, Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi Nomor 49 Tahun 2021.
Adapun isi dari kedua surat edaran tersebut, yaitu termasuk mengharuskan masyarakat yang pergi bekerja di saat PPKM Darurat menggunakan angkutan darat dan atau kereta api, untuk memiliki dokumen perjalanan berupa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
"Jadi, selain dari surat tanda registrasi pekerja atau keterangan lainnya tadi, dan atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua bagi sektor pemerintahan yang berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik," katanya.
Adita menyebut tujuan aturan ini adalah untuk menekan pergerakan perjalanan orang dengan transportasi darat, penyeberangan, dan perkeretaapian, khususnya di kawasan aglomerasi.
"Jadi, ini yang dimaksudkan mengapa surat edaran diterbitkan. Karena, ternyata pergerakan masyarakat itu masih terus terjadi dan bahkan angkanya bukannya menurun. Malah kalau dilihat tren di DKI justru naik," katanya.
Baca Juga: Nongkrong di Warkop saat PPKM Darurat, 8 Petugas Dishub DKI Dipecat