TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka Penodaan Agama Yahya Waloni Alami Pembengkakan Jantung

Polri tegaskan proses hukum Yahya Waloni tetap berjalan

Ustaz Yahya Waloni. (youtube.com/Masjid Bukit Indah Sukajadi)

Jakarta, IDN Times – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Muhammad Yahya Waloni (MYW), tersangka dugaan penodaan agama, mengalami pembengkakan jantung.

“Jadi hasil pemeriksaan dari rumah sakit ada pembengkakan jantung,” kata Ramadhan, Jumat (27/8/2021), dikutip dari ANTARA.

Ramadhan menyebut Yahya Waloni dibantarkan ke Rumah Sakit Polri pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Polri: Yahya Waloni Tersangka Penodaan Agama dan Ujaran Kebencian

1. Tersangka memiliki riwayat penyakit jantung

Ustaz Yahya Waloni (Instagram.com/yahyawaloni2020)

Ramadhan menjelaskan  bahwa tersangka Yahya Waloni dibawa ke Rumah Sakit Polri karena kondisinya lemas. Ia juga menyebut bahwa tersangka memiliki riwayat penyakit jantung dan selanjutnya akan dirawat di rumah sakit tersebut.

“Yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit jantung,” kata Ramadhan.

Menurut Ramadhan, saat ini Yahya Waloni masih dalam perawatan tim kesehatan Rumah Sakit Bhayangkara.

“Tersangka MYW sudah ditangani di kamar perawatan,” kata Ramadhan.

2. Proses hukum terhadap Yahya Waloni tetap berjalan

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono (Dok. Humas Polri)

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan proses hukum terhadap Yahya Waloni tetap berjalan, meskipun yang bersangkutan saat ini sedang dirawat karena sakit.

"Penanganan perkara tetap berjalan, yang bersangkutan telah dikeluarkan surat perintah penahanannya," kata Rusdi, saat ditemui di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat malam.

Rusdi menerangkan, karena sakit yang dialami Yahya Waloni, maka penahanan terhadap dirinya dibantarkan.

Meski demikian, kata Rusdi lagi, merupakan haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Proses hukum terhadap tersangka akan dilaksanakan setelah penyembuhan.

"Ya, kan sedang sakit, tentunya kan hak yang bersangkutan untuk mendapat pelayanan kesehatan. Kita obati dulu sampai sembuh, nanti setelah sehat proses akan dilanjutkan oleh penyidik," ujar Rusdi.

Baca Juga: Yahya Waloni Ditangkap, IKAMI Akan Beri Bantuan Hukum

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya