Total Daerah Level 3 Meningkat di Perpanjangan PPKM
Sebanyak 66 daerah berstatus PPKM level 3 di Jawa-Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Pemerintah dalam rapat terbatas telah memutuskan untuk melakukan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, sejumlah wilayah juga mengalami perubahan status level PPKM.
Perubahan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM Jawa Bali yang berlaku mulai hari ini, Selasa (15/2/2022) sampai dengan 21 Februari 2022, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM Non Jawa Bali yang berlaku tanggal 15 sampai dengan 28 Februari 2022.
“Perubahan tersebut dilakukan dengan melihat perkembangan kasus yang ada dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah,” menurut keterangan resmi yang diterima IDN Times, Selasa.
Baca Juga: Istana Bantah Spekulasi Jelang Ramadan Level PPKM Bakal Dinaikan
1. Perubahan peraturan pada PPKM Jawa-Bali
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan persnya, Selasa, menjelaskan beberapa hal yang berubah terhadap pengaturan PPKM. Di mana untuk pemberlakuan PPKM wilayah Jawa Bali, beberapa perubahan yang terjadi termasuk peningkatan jumlah daerah dengan status PPKM Level 3, yakni naik dari 41 daerah menjadi 66 daerah.
“Begitu juga dengan status daerah pada PPKM Level 2 dari 57 daerah menjadi 58 daerah. Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM Level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah,” ungkapnya.
Safrizal menyebut bahwa indikator untuk melakukan evaluasi pada daerah di Jawa Bali diberikan kekhususan untuk dapat mencapai target vaksinasi dosis kedua dan lansia di atas 60 tahun, dengan diberikan waktu dua minggu tambahan terhitung dari 15 Februari 2022.
Adapun perubahan ketentuan pada kegiatan masyarakat dilakukan dengan sejumlah ketentuan. Di mana pada daerah PPKM Level 3, kegiatan perkantoran boleh dilaksanakan dengan maksimal 50 persen bekerja dari kantor (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Selain itu, pengaturan maksimal 50 persen juga berlaku untuk tempat bermain anak di dalam mall, gym dan tempat umum seperti sanggar seni dan budaya, tempat olahraga dan sosial masyarakat.
“Untuk daerah pada PPKM Level 2, seluruh pembatasan di Level 3 diberikan kelonggaran dengan maksimal 75 persen, sedangkan untuk daerah pada PPKM Level 1 dapat beroperasi 100 persen,” jelasnya.
Baca Juga: Ruang Publik di Palembang Dibatasi 25 Persen Saat PPKM Level 3
Baca Juga: Luhut: Pemerintah Tak Lakukan Pengetatan, Justru Pelonggaran