TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Total Daerah Level 3 Meningkat di Perpanjangan PPKM

Sebanyak 66 daerah berstatus PPKM level 3 di Jawa-Bali

ilustrasi PPKM Darurat (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Jakarta, IDN Times – Pemerintah dalam rapat terbatas telah memutuskan untuk melakukan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, sejumlah wilayah juga mengalami perubahan status level PPKM.

Perubahan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM Jawa Bali yang berlaku mulai hari ini, Selasa (15/2/2022) sampai dengan 21 Februari 2022, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM Non Jawa Bali yang berlaku tanggal 15 sampai dengan 28 Februari 2022.

“Perubahan tersebut dilakukan dengan melihat perkembangan kasus yang ada dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah,” menurut keterangan resmi yang diterima IDN Times, Selasa.

Baca Juga: Istana Bantah Spekulasi Jelang Ramadan Level PPKM Bakal Dinaikan

1. Perubahan peraturan pada PPKM Jawa-Bali

Ilustrasi mal ditutup saat PPKM Level 4. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan persnya, Selasa, menjelaskan beberapa hal yang berubah terhadap pengaturan PPKM. Di mana untuk pemberlakuan PPKM wilayah Jawa Bali, beberapa perubahan yang terjadi termasuk peningkatan jumlah daerah dengan status PPKM Level 3, yakni naik dari 41 daerah menjadi 66 daerah.

“Begitu juga dengan status daerah pada PPKM Level 2 dari 57 daerah menjadi 58 daerah. Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM Level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah,” ungkapnya.

Safrizal menyebut bahwa indikator untuk melakukan evaluasi pada daerah di Jawa Bali diberikan kekhususan untuk dapat mencapai target vaksinasi dosis kedua dan lansia di atas 60 tahun, dengan diberikan waktu dua minggu tambahan terhitung dari 15 Februari 2022.

Adapun perubahan ketentuan pada kegiatan masyarakat dilakukan dengan sejumlah ketentuan. Di mana pada daerah PPKM Level 3, kegiatan perkantoran boleh dilaksanakan dengan maksimal 50 persen bekerja dari kantor (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Selain itu, pengaturan maksimal 50 persen juga berlaku untuk tempat bermain anak di dalam mall, gym dan tempat umum seperti sanggar seni dan budaya, tempat olahraga dan sosial masyarakat.

“Untuk daerah pada PPKM Level 2, seluruh pembatasan di Level 3 diberikan kelonggaran dengan maksimal 75 persen, sedangkan untuk daerah pada PPKM Level 1 dapat beroperasi 100 persen,” jelasnya.

Baca Juga: Ruang Publik di Palembang Dibatasi 25 Persen Saat PPKM Level 3

2. Terdapat penambahan pintu masuk udara

Ilustrasi bandara (IDN Times/Lia Hutasoit)

Safrizal juga mengungkapkan bahwa pada pengaturan Inmendagri 10/2022, terdapat penambahan pintu masuk udara yaitu Bandara Zainuddin Abdul Madjid di NTB. Selain itu, penambahan juga dilakukan di pintu masuk laut di Tanjung Benoa Bali, Batam dan Tanjung Pinang Kepulauan Riau, dan Nunukan Kalimantan Utara.

Khusus untuk Tanjung Benoa di Provinsi Bali, ia mengatakan dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht) serta penambahan pintu masuk darat di PLBN Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat, dan Motaain NTT.

“Juga dilakukan pengaturan terkait layanan pergantian dan pemulangan bagi awak kapal WNA atau awak kapal WNI pada kapal berbendera asing yang dapat dilakukan di Pelabuhan Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar, dan Kabil), Merak, Tj. Priok, Tj. Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung,” jelasnya.

Baca Juga: Luhut: Pemerintah Tak Lakukan Pengetatan, Justru Pelonggaran

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya