YLBHI Kecam Pembongkaran Paksa Masjid Ahmadiyah di Sintang
Pembongkaran paksa bertentangan dengan pasal 29 (2) UUD 1945
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras upaya pembongkaran secara paksa masjid Miftahul Huda di Desa Balai Harapan, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Dalam sebuah pernyataan pada Sabtu (29/1/2022), YLBHI menyebut pagi tadi telah mendapat informasi bahwa sejumlah aparat satpol PP Kabupaten Sintang sudah mengepung masjid Miftahul Huda untuk melakukan pembongkaran secara paksa masjid milik komunitas muslim Ahmadiyah tersebut.
Pembongkaran masjid ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan intoleran dari Gubernur Kalbar dan Bupati Sintang yang telah menerbitkan Surat Peringatan (SP3), dan surat tugas pembongkaran masjid yang menunjuk Kasatpol PP sebagai pelaksana.
“Yayasan LBH Indonesia mengecam keras upaya pembongkaran secara paksa dan menyatakan sikap,” jelas YLBHI dalam pernyataannya.
Baca Juga: Pembongkaran Masjid Ahmadiyah di Sintang Dinilai Tak Berdasar
1. Bertentangan dengan pasal 29 (2) UUD 1945
Menurut YLBHI, berbagai kebijakan dan upaya pembongkaran masjid komunitas muslim Ahmadiyah oleh Gubernur Kalbar dan Bupati Sintang itu telah bertentangan dengan pasal 29 (2) UUD 1945 yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
“Selain itu aksi pembongkaran paksa juga akan berpotensi memperpanjang dan memperluas konflik berbasis agama,” katanya.
Baca Juga: Pemkab Sintang Bakal Bongkar Masjid Ahmadiyah, YLBHI: Pelecehan Aturan