Pembongkaran Masjid Ahmadiyah di Sintang Dinilai Tak Berdasar

JAI tak diberi kesempatan sampaikan pendapat

Jakarta, IDN Times - Ketua Komite Hukum Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Fitria Sumarni mengatakan pembongkaran Masjid Miftahul Huda milik komunitas Muslim Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Sintang, tak berdasar. Sebelumnya, pihak JAI telah melakukan audiensi dengan Pemkab Sintang tentang tindaklanjut SP3 pembongkaran.

Fitria mengatakan, pengurus JAI Sintang menyampaikan permohonan agar masjid Miftahul Huda tidak dibongkar dan meminta waktu untuk memenuhi persyaratan IMB masjid.

“Dalam audiensi itu, menginformasikan bahwa JAI Sintang telah mendapat persetujuan warga yang dibuktikan dengan adanya 77 tanda tangan warga Desa Balai Harapan. Namun pihak Pemerintah Kabupaten menyampaikan bahwa itu sudah terlambat,” kata Fitria, dalam konferensi pers virtual, Jumat (28/1/2022).

1. JAI menolak alihfungsi bangunan masjid menjadi tempat tinggal

Pembongkaran Masjid Ahmadiyah di Sintang Dinilai Tak Berdasar(Masjid Ahmadiyah yang disegel oleh Satpol PP) IDN Times/Irfan Fathurohman

Dalam audiensi tersebut Bupati Sintang menawarkan dua opsi, pertama Pemerintah Kabupaten Sintang bersedia membeli bangunan dan tanah milik JAI dengan harga standar pemerintah. 

Kemudian, yang kedua pemerintah Kabupaten Sintang akan mengalihfungsikan bangunan masjid menjadi rumah tinggal atau balai pertemuan dengan memodifikasi bangunan.

“JAI diberikan batas waktu sampai dengan tanggal 21 Januari 2022 untuk memilih opsi yang ditawarkan. Namun, JAI menyatakan keberatan dengan opsi tersebut,” kata dia.

Pasalnya, pemerintah masih saja mem-framing masjid sebagai bangunan tanpa izin yang difungsikan sebagai tempat ibadah dan mengabaikan fakta bahwa telah ada tanda tangan persetujuan warga yang membuktikan bahwa anggota komunitas muslim Ahmadiyah diterima dengan baik sejak 2007.

Baca Juga: Pemkab Sintang Bakal Bongkar Masjid Ahmadiyah, YLBHI: Pelecehan Aturan

2. Bupati Sintang menugaskan 14 orang untuk lakukan pembongkaran

Pembongkaran Masjid Ahmadiyah di Sintang Dinilai Tak BerdasarBencana banjir di Sintang Kalimantan Barat masih belum surut, Senin (15/11/2021). (Foto Antara)

Kemudian, pada tanggal 21 Januari 2022 Bupati Sintang menerbitkan Surat Tugas untuk menindaklanjuti SP 3 dengan Nomor 331.1/0341/SATPOL.PP.C. 

Dalam Surat tugas ini Bupati menugaskan 14 orang yang diketuai Kasatpol PP untuk melaksanakan pembongkaran dan modifikasi terhadap masjid Miftahul Huda yang di-framing dalam surat tugas tersebut sebagai bangunan tanpa ijin yang difungsikan sebagai tempat ibadah JAI.

Surat tugas  ini memuat beberapa regulasi di antaranya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah dan SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah serta regulasi lainnya. 

3. Perwakilan JAI tidak diberi ruang sampaikan pendapat

Pembongkaran Masjid Ahmadiyah di Sintang Dinilai Tak Berdasar(Jemaah Ahmadiyah menunaikan salat Idul Adha di pelataran masjid) IDN Times/Irfan Fathurohman

Pada tanggal 24 Januari 2022, dilaksanakan kegiatan sosialisasi SP3 oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sintang bertempat di Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak yang dihadiri oleh Forkopimcam  dan perwakilan masyarakat Desa Balai Harapan sebagai undangan.

“Perwakilan JAI yang hadir tidak diberi ruang untuk bicara menyampaikan pendapat atau pertanyaan. Kepala Badan Kesbangpol menyampaikan akan segera eksekusi dengan melakukan pembongkaran sebagian dan menambah sebagian sehingga beralih fungsi dari masjid menjadi tempat tinggal,” terang dia.

Hal itu dilakukan sesuai surat tugas dari bupati kepada Kepala Satpol PP. Dalam kegiatan sosialisasi ini hadir Baharudin dan Jenudin yang merupakan pelaku perusakan masjid Miftahul Huda yang telah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 (1) KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan 15 hari oleh PN Pontianak.

“Pelaku yang telah bebas tersebut hadir sebagai undangan tokoh agama dan duduk sejajar dengan Kapolsek dan Danramil Tempunak. Setelah kegiatan sosialisasi rombongan Kaban Kesbangpol beserta 1 truk Satpol PP mendatangi Masjid Miftahul Huda dan mengukur tanah dan bangunan,” ujar dia.

4. Komunitas Muslim Ahmadiyah di Sintang Cemas

Pembongkaran Masjid Ahmadiyah di Sintang Dinilai Tak BerdasarFoto hanya ilustrasi. (Khatib tengah memimpin salat Idul Adha di depan masjid Ahmadiyah yang disegel) IDN Times/Irfan Fathurohman

Saat ini, kata Fitria, komunitas Muslim Ahmadiyah di Desa Balai Harapan dan Kabupaten Sintang diliputi kecemasan dan kekhawatiran dengan langkah-langkah bupati dan Pemerintah Kabupaten Sintang yang terus mengintimidasi dan tidak menjalankan kewajibannya memfasilitasi IMB Masjid dan memenuhi hak untuk beribadah. 

“Beredar di media sosial para pelaku perusakan masjid mendatangi dan menuntut Pemerintah Kabupaten Sintang melaksanakan sanksi SP3 terhadap masjid Miftahul Huda,” kata dia.

Adapun, tindakan intoleransi dan tekanan kelompok intoleran juga merembet ke daerah lain di Kalimantan Barat tepatnya di Sibo Sambas Kecamatan Toho Kabupaten Mempawah dengan beredarnya surat penolakan Ahmadiyah dan turut ditandatangani oleh Camat Toho Ferdinanda, Kapolsek Ipda Dian Kristianto, Danramil Kiki Gunawan, Kepala Desa Pak Utan Samuel Siswoko dan KUA Kecamatan Toho Sumadi.

Baca Juga: Perusak Masjid Ahmadiyah Sintang Divonis Ringan, Tim Advokasi Kecewa

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya