25 Titik Ganjil Genap di Jakarta Resmi Mulai Berlaku Hari Ini
Untuk 13 lokasi sebelumnya pelanggar akan dilakukan tilang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ganjil genap di Jakarta mulai hari ini Senin (6/6/2022) resmi diperluas. Adapun jumlah total ruas jalan yang kena ganjil genap di Jakarta kini menjadi 25 titik.
Angka ini merupakan penambahan setelah sebelumnya DKI Jakarta hanya memberlakukan ganjil genap di 13 ruas jalan saja. Sistem ganjil genap di 25 ruas tersebut, diberlakukan sesuai dengan Pergub 88 Tahun 2019.
Dalam pemaparannya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menilai, ganjil genap yang diperluas menjadi 25 ruas ini diharapkan bisa menurunkan volume kendaraan di kawasan tersebut hingga 45 persen.
Baca Juga: Buntut Ganjil Genap 26 Ruas DKI, Semua Rute TransJakarta Aktif Lagi
1. Ganjil genap Jakarta masih bersifat ujicoba
Sementara itu seperti disitat redaksi dari akun Instagran Dishub DKI Jakarta, selama enam hari ke depan (6-12 Juni) ganjil genap pada 13 titik jalan yang baru diberlakukan masih bersifat ujicoba. Itu artinya tidak akan dilakukan tindakan tilang bagi pelanggar.
Namun ganjil genap di 13 lokasi yang sudah berlaku sebelumnya, tetap bakal dilakukan penilangan.
Baca Juga: Setelah Event Formula E, Ganjil Genap di Jakarta Akan Diperluas