Ini Isi Surat Tersangka Korupsi Rp78 T Surya Darmadi ke Jaksa Agung
Surya Darmadi mau pulang ke RI 15 Agustus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu, menyurati Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dalam suratnya, Surya Darmadi yang disebut-sebut buron itu akan pulang kembali ke Indonesia dan berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum yang menderanya.
1. Surya Darmadi mau pulang pada 15 Agustus 2022
Dalam keterangan yang disampaikan pengacaranya Juniver Girsang, Surya Darmadi mengatakan bakal kembali ke Indonesia pekan depan, tepatnya pada 15 Agustus 2022.
Dia bilang, akan mengikuti seluruh proses hukum yang ditangani Kejaksaan Agung itu. Adapun surat itu dibuat pada 9 Agustus 2022 lalu.
"Bahwa untuk menegaskan kesediaannya, tanggal 9 Agustus 2022, Saudara Surya Darmadi telah mengirimkan surat Jaksa Agung, JAM Tipidsus, dan Direktur Penyidikan pada JAM Tipidsus. Surat tersebut berisi pesan bahwa beliau mengikuti semua prosedur atau proses hukum yang ada," kata pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/8/2022).
Baca Juga: Singapura Bantah Tersangka Korupsi Surya Darmadi Ada di Negaranya
Baca Juga: Buron Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 T Mau Kembali ke Indonesia