Kasus Mardani Maming, PBNU Minta Pengamat Tak Serampangan Berasumsi
PBNU minta semua pihak hormati proses hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Abdul Qodir mengajak semua kalangan untuk menghormati proses hukum yang tengah menjerat Mardani H Maming. Menurut dia, asas praduga tak bersalah harus dikedepankan.
"Akademisi, KPK, dan penegak hukum lainnya, serta masyarakat perlu turut menegakkan prinsip asas praduga tak bersalah. Asas praduga tak bersalah ini tak boleh hanya menjadi jargon belaka," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/7/2022) malam.
Baca Juga: KPK Sudah Periksa 9 Saksi dalam Kasus yang Seret Mardani Maming
1. Sikapi pernyataan Abdul Fickar Hadjar
Adapun imbauan ini disampaikan Abdul Qodir menyikapi pernyataan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar yang menyinggung pengenaan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dalam kasus Mardani H Maming yang juga menjabat Bendahara Umum PBNU.
Menurut Qodir, pernyataan Fickar yang serampangan itu tidak berdasarkan fakta, dan bahkan sudah cenderung menyerang figur Ketum PBNU dan lembaga PBNU.
"Abdul Fickar Hadjar jelas sangat ngawur. (Dalam kasus Mardani Maming) Pengalihan IUP terjadi lebih dari 10 tahun lalu dan bahkan saat itu Ketum PBNU Gus Yahya, belum mengenal Mardani H Maming. Sungguh aneh ketika seorang yang mengaku akademisi hukum bisa mengaitkan NU dan Ketum PBNU dengan kasus Mardani H Maming," kata Qodir.
Baca Juga: Tak Terima Jadi Tersangka, Mardani Maming Siap 'Lawan' KPK