TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenag Ungkap Fakta Baru soal Pesantren Khilafatul Muslimin

Pesantren Khilafatul Muslimin tak terdaftar

Polisi tangkap empat pimpinan Khilafatul Muslimin di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Lampung. (dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Kepolisian belakangan mengungkap ada 30 sekolah di Indonesia yang terafiliasi paham Khilafatul Muslimin. Hal itu diungkap Polisi usai berhasil menangkap Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin di Mojokerto.

Dia adalah AS (74 tahun) yang memiliki peran menyebarkan doktrin terkait paham Khilafatul Muslimin. Terkait hal ini, Kementerian Agama kemudian buka suara.

Baca Juga: Polda Jabar Bidik Tersangka Baru Kelompok Khilafatul Muslimin

Baca Juga: Update, Polri Tetapkan 23 Anggota Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka

1. Pesantren Khilafatul Muslimin tak terdaftar di Kemenag

Polisi menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin dari rumah warga sekaligus kantor cabang kelompok tersebut di Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022). (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Menurut Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama.

“Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag dan tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren atau Lembaga Keagamaan Islam,” sebut Waryono dalam keterangan resminya, Selasa (14/6/2022) malam.

Kata dia, dari hasil pengawasan Kanwil Kemenag Lampung, Khilafatul Muslimin merupakan ormas, dan bukan satuan pendidikan.

2. Pesantren yang terdaftar di Kemenag sudah lewati proses ketat

Penggeledahan Kantor Khilafatul Muslimin di Surabaya. dok. Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim

Jika ada indikasi Khilafatul Muslimin juga mengelola satuan pendidikan, dipastikan, kata Waryono, bahwa sampai saat ini tidak ada pengajuan izin operasionalnya, baik di tingkat Kankemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, maupun Pusat.

“Pesantren yang terdaftar di Kemenag telah melewati serangkaian verifikasi yang ketat, mulai dari Kemenag Kab/Kota, Kanwil Provinsi hingga Pusat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” ujar Waryono.

“Pesantren juga harus memenuhi Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” lanjutnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya