Korupsi di PT Garuda Indonesia, Kejagung Periksa 2 Petinggi Perusahaan
2 Orang yang diperiksa Kejagung adalah eks petinggi Garuda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dua orang saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia.
Dua saksi tersebut diperiksa dalam hal pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia, tahun 2011-2021 atas nama tersangka AW, SA, dan AB.
Kedua saksi itu diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.
Baca Juga: Garuda Indonesia Minta Maaf Kursi Disabilitas Diduduki 'Pejabat'
1. Kejagung periksa saksi JS dan FS
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, saksi-saksi yang diperiksa yakni JS selaku Vice President Marketing PT Garuda Indonesia. Dia diperiksa terkait dengan pembuatan FS pada pengadaan ATR-72600.
Kemudian, saksi kedua yakni HH, selaku Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia Tahun 2012-2014. Dia diperiksa terkait dana dari hasil IPO saham Garuda.
Baca Juga: Garuda Indonesia Buka Kembali Rute Penerbangan Makassar-Madinah