TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi di PT Garuda Indonesia, Kejagung Periksa 2 Petinggi Perusahaan

2 Orang yang diperiksa Kejagung adalah eks petinggi Garuda

Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. (Dok. Garuda Indonesia)

Jakarta, IDN Times - Dua orang saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia.

Dua saksi tersebut diperiksa dalam hal pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia, tahun 2011-2021 atas nama tersangka AW, SA, dan AB.

Kedua saksi itu diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Baca Juga: Garuda Indonesia Minta Maaf Kursi Disabilitas Diduduki 'Pejabat'

1. Kejagung periksa saksi JS dan FS

Livery masker pesawat Garuda Indonesia (Dok.Garuda Indonesia)

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, saksi-saksi yang diperiksa yakni JS selaku Vice President Marketing PT Garuda Indonesia. Dia diperiksa terkait dengan pembuatan FS pada pengadaan ATR-72600.

Kemudian, saksi kedua yakni HH, selaku Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia Tahun 2012-2014. Dia diperiksa terkait dana dari hasil IPO saham Garuda.

Baca Juga: Garuda Indonesia Buka Kembali Rute Penerbangan Makassar-Madinah

2. Pemeriksaan perkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan

Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Ketut menjelaskan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021,” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/5/2022).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya