Pengamat: Aksi Polisi di Kanjuruhan Bukan Perbuatan Melanggar Hukum
Polisi justru dianggap mencegah kerusuhan lebih besar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sikap aparat Polisi dan TNI dalam penanganan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) lalu ramai disorot publik. Sebagian pihak menyayangkan penanganan masalah oleh aparat yang dinilai kelewat represif, sampai menembaki suporter dengan gas air mata. Hal itu dianggap kian memperkeruh suasana.
Namun, pernyataan berbeda disampaikan pengamat Kepolisian Alfons Loemau. Dia bilang, tragedi Kanjuruhan merupakan keadaan di luar dugaan atau force majeure. Apa maksudnya?
Baca Juga: Mahfud Minta Kapolri Segera Tangkap Pelaku Pemicu Tragedi Kanjuruhan
1. Aparat keamanan dinilai lakukan pengamanan cegah kerusuhan lebih besar
Kata Alfons, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang bermula adanya massa yang masuk ke lapangan dan membuat rusuh. Dari sana, aparat kemudian langsung melakukan tindak pengamanan agar kerusuhan tak menjadi lebih besar.
"Tragedi Kanjuruhan itu keadaan di luar dugaan atau force majeure, kenapa? Para penonton sekian banyak itu tumpah ke dalam lapangan. Dalam keadaan darurat itu apakah polisi berdiam diri?"
"Sekarang tinggal melakukan justment, aparat apakah harus berdiam diri dan membuat keadan menjadi lebih buruk atau harus ambil tindakan untuk membuat keadaan lebih baik," kata Alfons, seperti disitat situs resmi Polri, Selasa (4/10/2022).
Jadi, menurutnya, tindakan pengamanan yang dilakukan oleh aparat dinilai semata-mata agar bisa memecahkan persoalan di stadion dalam kondisi panas.
Baca Juga: Suporter Guam Prihatin atas Tragedi di Stadion Kanjuruhan